"Tersangka MY bersama istrinya SM, melakukan tindakan aborsi pada tahun 2024 untuk menutupi kejahatannya," ujar Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten AKBP Irene Missy, Senin (20/4/2026).
Tersangka MY dan SM diduga menggunakan obat-obatan serta tindakan lain untuk menggugurkan janin korban. Janin kemudian dikuburkan di sekitar rumah mereka.
"Mereka menggunakan obat-obatan serta tindakan fisik, kemudian menguburkan janin tersebut di sekitar rumah tersangka," beber Irene.
Polisi telah menemukan lokasi penguburan janin tersebut sebagai bukti. Kedua tersangka telah ditahan karena kasus tersebut.