Hakim Konstitusi Saldi Isra mempertanyakan langkah pembentuk undang-undang yang dinilai kembali memasukkan norma yang pernah dinyatakan inkonstitusional. Menurut dia, sejumlah ketentuan yang diuji dalam perkara saat ini memiliki kemiripan dengan pasal yang sebelumnya telah diputus oleh MK.
“Sebagian yang dimohonkan oleh para pemohon itu, Mahkamah sudah pernah memutuskan dulu, ini dihidupkan kembali oleh pembentuk undang-undang," jelas Saldi Isra.
MK kemudian meminta penjelasan dari DPR dan pemerintah terkait alasan di balik dimasukkannya kembali ketentuan tersebut dalam KUHP yang baru.
“Tolong kami disampaikan itu rekaman (penjelasan dibentuknya kembali pasal) itu secara real,” ucap Saldi dalam sidang.
Sorotan serupa juga disampaikan Hakim Konstitusi Arsul Sani yang menyinggung salah satu pasal dalam KUHP baru. Ia menyebut ketentuan dalam Pasal 237 KUHP memiliki kemiripan substansi dengan Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK.
Dalam perkara yang teregister dengan nomor 27/PUU-XXIV/2026, Arsul menilai pasal tersebut kembali muncul dengan redaksi berbeda, meski substansinya dinilai serupa.
“Jadi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi itu kan memang Pasal 69 huruf c UU 24/2009 ini kemudian dinyatakan inkonstitusional. Nah, ini saya mohon penjelasan yang dari Presiden (pemerintah), mengapa ini kemudian ya, ada di dalam Pasal 237 huruf c?” ucap Arsul dalam sidang yang sama.
Pasal yang dipersoalkan tersebut berkaitan dengan ketentuan pidana bagi pihak yang menggunakan lambang negara tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
MK menilai penting adanya penjelasan dari pembentuk undang-undang, mengingat KUHP baru disusun sebagai pembaruan hukum pidana nasional yang diharapkan mencerminkan nilai-nilai setelah Indonesia merdeka.