Anggota Satreskrim Polres Brebes menggerebek tempat oplos elpiji pada Rabu (8/4) lalu. Penggerebekan dilakukan atas adanya informasi dari masyarakat terkait praktik oplos gas melon ke tabung gas nonsubsidi.
Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah dalam konferensi pers Jumat (10/4) di Mapolres Brebes mengatakan ada dua orang yang diamankan, yaitu KH (50) selaku guru dan kepala sekolah, kemudian T (46) sebagai pengoplos gas.
"Polres Brebes membongkar tindak pidana penyalahgunaan elpiji subsidi 3 kg ke tabung 12 kg nonsubsidi," beber Kapolres Brebes dilansir detikJateng, Jumat (10/4/2026).
Dalam penjelasannya, guru sekaligus kepsek KH merupakan pemilik barang yang memerintahkan T untuk melakukan pengoplosan. Guru ini mempergunakan lokasi sekolah untuk melancarkan aksinya.
"Guru KH sebagai pemilik barang memerintahkan tersangka dua inisial T untuk mengoplos LPG. Guru ini mempergunakan lokasi untuk kegiatan mengoplos elpiji," bebernya.
Kedua tersangka dijerat pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 200.000.000.