Capaian itu disampaikan Burhanuddin kepada Presiden Prabowo Subianto dalam acara penyerahan rampasan kasus korupsi dan hasil denda administratif penyalahgunaan kawasan kehutanan senilai Rp 11,4 triliun kepada negara.
"Perlu kami sampaikan bahwa Satgas PKH sejak dibentuk pada Februari 2025 hingga saat ini telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan aset negara yang mencapai Rp 371.100.411.043.235," kata Burhanuddin saat membacakan laporan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2026).
Seluruh capaian itu terhitung sejak dibentuknya Satgas PKH pada Januari 2025. Jumlah itu, kata Burhanuddin adalah akumulasi dari beberapa kali tahap setoran uang sebagai bentuk pemulihan kerugian ke kas negara. Berikut datanya;
1.Setoran tahap pertama 20 Oktober 2025 (CPO/Perkebunan Kelapa Sawit)
Rp 13.255.244.538.149;
2.Setoran tahap kedua 24 Desember 2025, (Denda Administratif Kawasan Hutan & PNBP Perkara Tindak Pidana Korupsi)
Rp 6.625.294.190.469;
3.Setoran tahap ketiga 10 April 2026 (Denda Administratif Kawasan Hutan & PNBP Perkara Tindak Pidana Korupsi)
Rp 11.420.104.815.858;
4.Setoran ke Kas Negara terkait Satgas PKH:
A. Setoran Pajak PBB dan PNBP Tahun 2025 senilai Rp 2.306.292.710.054;
B. Setoran Pajak PT Agrinas Palma Nusantara Periode 31 Desember 2025
Rp 453.928.316.611;
5.Escrow Account Hasil Pengelolaan Barang Bukti PT. Duta Palma
Rp 1.000.000.000.000;
6.Nilai estimasi aset kawasan hutan yang dilakukan penguasaan seluas 5.888.233,57 Ha (Rp 57.106.648,83/ha).
Jaksa Agung selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH menegaskan bahwa seluruh capaian ini merupakan bentuk dari penegakan hukum untuk memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan.
"Penegakan hukum yang kuat, cerdas, dan terarah dapat memperbaiki tata kelola, memulihkan kerugian negara, menyehatkan iklim usaha, serta memberi dampak nyata bagi ekonomi nasional dan Kesejahteraan rakyat," jelasnya.
Karena itu dia menekankan bahwa penegakan hukum harus tegas dalam rangka menjaga stabilitas nasional. Menurutnya, negara tidak boleh kalah dari praktik mafia yang mengeksploitasi kekayaan hutan Indonesia
"Oleh karena itu, negara bertanggung jawab secara konstitusional untuk mewujudkan kesejahteraan sosial melalui peran aktif mengelola pelindungan dan kepentingan nasional," beber Burhanuddin.