Praktisi Sebut Penyitaan Aset Kasus Febrie Adriansyah Prematur

Jakarta, - Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Universitas Trisakti, Maria Silvya E Wangga menegaskan, penegak hukum harus menerapkan sanksi pemberatan pidana terhadap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangan.

Hal itu disampaikannya dalam public review bertajuk ”Penyalahgunaan Jabatan, Tindak Pidana Jabatan, dan Pemberatan Pidana: Akankah Diterapkan terhadap Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah?” di Jakarta Pusat, Selasa, 21 Juli 2026.

Maria mempertanyakan alasan mendasar di balik kesediaan seorang pejabat negara menampung aset bernilai fantastis yang diduga bersumber dari kejahatan. Kasus ini mencuat seiring penyitaan aset oleh kepolisian yang ditaksir mencapai lebih dari Rp540 miliar di belasan titik lokasi.

"Aset-aset tersebut diduga kuat berkaitan dengan pencucian uang hasil kejahatan dalam tiga kasus besar, yakni pengelolaan investasi PT Asabri, dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, serta tata kelola pasokan batu bara PLTU tahun 2018-2026," jelas Maria.

Barang bukti yang disita meliputi uang tunai Rp7,2 miliar dalam 16 mata uang asing dari sebuah money changer, ratusan miliar Rupiah pecahan Dolar Singapura dan Dolar AS di brankas tersembunyi Cafe de`Clan Signature Cipete serta rumah mewah di Sentul, hingga puluhan kilogram emas batangan.

Maria menyoroti modus penggunaan safe house untuk menyembunyikan uang tunai dari sistem perbankan maupun pantauan PPATK.

"Jika uang ini sah atau legal, mengapa tidak disimpan di bank?" tegasnya.

Selain itu, ia mendeteksi dugaan strategi comminggling atau pencampuran aset kejahatan dengan kekayaan sah agar sulit terdeteksi di LHKPN, serta penggunaan money changer sebagai sarana layering untuk memutus jejak transaksi.

”Dalam konteks pencucian uang, pemilik aset yang memiliki kekayaan tidak jelas asal-usulnya (unexplained wealth) dapat diminta untuk membuktikan sumber kekayaannya melalui mekanisme pembalikan beban pembuktian terbatas,” bebernya.

Terkait sanksi, Maria mendorong penerapan pasal pemberatan pidana. Berdasarkan Pasal 58 butir (1) KUHP Nasional, pejabat yang menyalahgunakan jabatan saat berbuat pidana patut dikenakan pemberatan. Sesuai Pasal 59 KUHP Nasional, ancaman pidananya dapat ditambah sepertiga dari maksimum pidana pokok.

"Proses pencucian uang ini merupakan kelanjutan tindak pidana korupsi yang tak berhenti pada penerimaan uang saja, melainkan berlanjut ke tahap placement, layering, hingga integration," pungkasnya.

Diskusi publik ini turut menghadirkan sejumlah pakar hukum dan kriminologi dari berbagai perguruan tinggi serta perwakilan Lokataru Foundation, dengan dihadiri elemen mahasiswa, praktisi hukum, dan masyarakat umum.