[INTRO]
Terjadi lagi pemberian status tahanan rumah terhadap terdakwa kasus korupsi. Kali ini yang mendapat hak khusus itu, terdakwa Bengawan Kamto, yang terlibat kasus korupsi kredit investasi dan kredit modal kerja dengan kerugian negara Rp 105 miliar. Permohonan tahanan rumah itu dikabulkan hakim PN Jambi dengan alasan terdakwa baru menjalani operasi jantung dan masih melakukan pengobatan dan kontrol.
Terdakwa Bengawan Kamto yang juga merupakan Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PAL) dan mantan Komisaris PT PAL, Arief Rohman mulai menjalani sidang perdana di PN Jambi pada Senin, 1 Februari 2026. Mereka didakwa secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang kemudian menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 105 miliar dari pengajuan kredit investasi dan kredit modal kerja pada sentra kredit menengah di bank BUMN.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Jambi menyebut, Bengawan Kamto menjadi tahanan rumah karena sakit. Menurut Humas Pengadilan Negeri Jambi Otto Edwin, permohoan tahanan rumah itu diajukan oleh kuasa hukum terdakwa.
Padahal secara hukum pemberian status tahanan rumah harus memenuhi syarat obyektif, yakni terdakwa sakit berat yang harus segera ditangani, stroke, kanker, usia lanjut, atau kondisi koma yang membuat terdakwa tidak memungkinkan bergerak. Sementara itu, syarat subjektif yakni berdasarkan penilaian hakim bahwa terdakwa dijamin tidak melarikan diri, atau tidak memengaruhi saksi-saksi terkait kasusnya.
Siapa yang bertanggungjawab jika sampai saksi-saksi lain dipengaruhi, karena kalau di luar kan (lapas), bisa saja dia panggil saksi lain, atau menakut-nakutinya. Jika sakit jantung jadi alasan pemberian tahanan rumah, hal ini wajib berlaku pada pelaku kejahatan lainnya.
"Jangan membuat perbedaan, mentang-mentang ada yang kaya diberikan tahanan rumah, sementara pelaku lain, narkotika dan lainnya yang sama-sama sakit jantung tidak mendapat hal yang sama," ujar seorang pengamat hukum dari Universitas Jambi.
Jelaslah secara filosofis pemberian tahanan rumah terhadap pelaku korupsi merupakan bentuk ketidakadilan yang dirasakan oleh masyarakat, terlebih soal alasan sakit jantung. "Saat ini banyak tahanan di lapas punya penyakit jantung tetapi tetap ditahan. Hal ini jelas kasus korupsi, yang melanggar hak asasi manusia," lanjutnya.
Kalau kebiasaan memberikan status tahanan rumah ini berlanjut, hukum akan kehilangan wibawanya. Hal ini berdampak pada ketidakpercayaan masyarakat kepada negara. "Seperti kata Pak Mahfud MD, mantan Menteri, bahwa tidak ada makan siang gratis. "Bahwa penegakan hukum di Indonesia layaknya pasar kelontong, mau harga berapa barang itu, bisa diatur," tandasnya.