Komisi III: Isu DPR Tolak RUU Perampasan Aset Hoaks

Jakarta, - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan memastikan isu DPR menolak RUU Perampasan Aset dari pemerintah tidak benar alias hoaks.

Hinca mengaku heran isu tersebut berembus di media sosial. Padahal, rapat-rapat RUU Perampasan Aset masih berjalan di Komisi III.

"Lah, wong kami aja tadi sedang jalan. Makanya saya bingung juga dari mana itu berita? Sampai ada gambar meme gitu, hoaks itu ya," kata Hinca di kompleks parlemen, Senin (13/7).

Hinca menyebut rapat dengar pendapat umum atau audiensi soal RUU Perampasan Aset telah berjalan lebih dari puluhan kali dengan mengundang pakar dan praktisi.

Klaim Hinca, RUU Perampasan Aset telah dibahas dengan detail dan bisa rampung tahun ini.

"Udah yang ke-20 sekian [rapat], gitu ya. Terus kita bahas, terus detail. Dikit lagi itu selesai, saya kira tahun ini selesai," jelasnya.

Hinca juga membantah foto ilustrasi yang beredar untuk menggambarkan penolakan RUU tersebut. Menurut dia, foto tersebut diambil dalam proses pengesahan KUHAP.

"Jadi, saya kira hoaks itu semua. Komisi III terus maraton menjalankannya sampai jalan. Kalau enggak percaya ikutin aja, tuh. Ya, ikutin saja teman-teman. Itu dulu," bebernya.

Berdasarkan data yang dihimpun, meski telah dibahas beberapa kali di Komisi III DPR, RUU Perampasan Aset belum dibahas secara resmi antara DPR dan pemerintah.

Sesuai UU MD3, setelah masuk Prolegnas, rangkaian pembahasan sebuah RUU harus diawali penyerahan daftar inventarisir masalah dan naskah akademik.

Sementara, pemerintah hingga kini belum menyerahkan DIM dan naskah akademik usai RUU tersebut masuk daftar Prolegnas dan menjadi usul DPR.