BPOM kembali mengungkap temuan kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan keamanan berdasarkan hasil pengawasan rutin terhadap peredaran kosmetik selama triwulan II Tahun 2026. Pengawasan BPOM menyasar penjualan online dan distribusi langsung/offline. BPOM menemukan 14 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau bahan yang dilarang digunakan dalam kosmetik. Sebagai tindak lanjut BPOM telah melakukan berupa pencabutan izin edar serta penghentian sementara kegiatan (PSK), terma
[INTRO]
(Robinsar Nainggolan\Robinsar Nainggolan)