[INTRO]
Wacana publik mengenai keabsahan perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat kembali mengemuka setelah pengamat politik Rocky Gerung mengkritik kesepakatan tarif resiprokal yang diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington DC.
"Memang setelah di-breakdown, dianalisis secara detail oleh para pengamat, ternyata perjanjian itu betul-betul menghina Indonesia. Jadi seolah-olah Donald Trump suruh tanda tangan semua yang gua mau ya, termasuk loloskan produk kita masuk ke pasar Indonesia tanpa perlu ada label halal segala macam kan," kata Rocky, Minggu (22/2/2026) dikutip (law-justice.co 25/02/2026).
Dalam pernyataannya, Rocky mempersoalkan substansi perjanjian yang dianggap merugikan serta mempertanyakan kapasitas legal dan konstitusional dari kebijakan tarif yang sebelumnya dijanjikan oleh pihak Amerika Serikat.
Kritik ini semakin menguat menyusul adanya pembatalan kebijakan tarif oleh Supreme Court of the United States, yang dinilai mengubah asumsi dasar dari kesepakatan yang telah ditandatangani kedua negara.Pembatalan tarif oleh lembaga peradilan tertinggi di AS tersebut memunculkan persoalan baru: apakah perubahan yang terjadi dalam sistem hukum domestik Amerika Serikat berimplikasi terhadap keabsahan dan daya ikat perjanjian internasional yang telah disepakati bersama?
Lebih jauh, muncul pula wacana mengenai kemungkinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia untuk meninjau bahkan membatalkan perjanjian tersebut, dengan argumentasi bahwa telah terjadi perubahan keadaan atau cacat kewenangan sejak awal. Situasi ini menempatkan isu tersebut bukan lagi semata dalam ranah politik, melainkan dalam wilayah analisis hukum internasional dan hukum tata negara.
- Kerangka Hukum yang Relevan
Dalam melihat persoalan ini, penting terlebih dahulu memahami kerangka hukum yang relevan dalam hukum internasional. Salah satu prinsip paling mendasar adalah pacta sunt servanda, yakni asas yang menegaskan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah mengikat para pihak dan harus dilaksanakan dengan itikad baik. Prinsip ini bukan sekadar norma moral, melainkan kaidah hukum yang ditegaskan dalam Vienna Convention on the Law of Treaties 1969. Melalui prinsip ini, stabilitas hubungan antarnegara dijaga agar komitmen yang telah disepakati tidak mudah dibatalkan hanya karena perubahan kepentingan politik sesaat.
Dalam praktiknya, suatu perjanjian internasional dianggap mengikat apabila dibuat oleh pejabat yang berwenang menurut hukum negaranya, disepakati melalui prosedur yang sah, serta tidak bertentangan dengan norma hukum internasional yang bersifat memaksa (jus cogens). Selama syarat-syarat tersebut terpenuhi, perjanjian tetap memiliki daya ikat, meskipun di kemudian hari terjadi dinamika politik atau perubahan kebijakan di dalam negeri salah satu pihak. Dengan kata lain, fluktuasi politik domestik tidak serta-merta menggugurkan komitmen internasional yang telah lahir secara sah.
Sejalan dengan itu, hukum perjanjian internasional juga menegaskan bahwa suatu negara tidak dapat menggunakan hukum nasionalnya sebagai alasan untuk menghindari kewajiban internasional. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 27 Vienna Convention on the Law of Treaties, yang secara tegas menyatakan bahwa pelaksanaan perjanjian tidak boleh dihambat oleh alasan internal suatu negara. Prinsip ini dibuat untuk mencegah negara berlindung di balik perubahan undang-undang, putusan pengadilan, atau kebijakan domestik guna menghindari tanggung jawab internasionalnya.
Dalam konteks pembatalan tarif oleh Supreme Court of the United States, putusan tersebut memang mengikat dalam sistem hukum domestik Amerika Serikat. Namun secara prinsip hukum internasional, pembatalan itu tidak otomatis membatalkan atau menghapus keberlakuan perjanjian internasional yang telah disepakati dengan Indonesia.
Perjanjian tetap dipandang berlaku di ranah eksternal, kecuali dapat dibuktikan bahwa sejak awal Presiden Donald Trump memang tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk membuat komitmen tersebut, dan pelanggaran kewenangan itu bersifat nyata serta fundamental. Tanpa pembuktian semacam itu, perubahan yang terjadi dalam sistem hukum domestik pada dasarnya tidak menggugurkan keabsahan perjanjian di tingkat internasional.
- Apakah Perjanjian Menjadi Cacat Sejak Awal?
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah perjanjian tersebut dapat dianggap cacat sejak awal. Dalam hukum perjanjian internasional, suatu perjanjian memang dapat dinyatakan tidak sah apabila terdapat cacat yang bersifat mendasar pada saat pembentukannya. Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian (Vienna Convention on the Law of Treaties) mengenal beberapa keadaan yang dapat memengaruhi keabsahan suatu perjanjian, antara lain adanya pelanggaran serius terhadap hukum internal yang bersifat fundamental, kekhilafan yang esensial, atau bahkan penipuan dan paksaan dalam proses pembentukannya.
Salah satu ketentuan yang relevan adalah Pasal 46 VCLT, yang membuka kemungkinan bagi suatu negara untuk membatalkan persetujuannya apabila terdapat pelanggaran terhadap hukum internalnya sendiri. Namun, ketentuan ini tidak dapat diterapkan secara sembarangan. Pelanggaran tersebut harus menyangkut aturan yang benar-benar fundamental dalam sistem hukum negara yang bersangkutan, dan sifat pelanggarannya harus nyata atau manifest, yakni jelas terlihat secara objektif. Selain itu, negara mitra perjanjian juga harus mengetahui, atau setidaknya patut mengetahui, bahwa telah terjadi pelanggaran kewenangan tersebut.
Dalam konteks perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat, persoalan menjadi menarik apabila dikaitkan dengan kewenangan konstitusional Presiden AS dalam menetapkan tarif. Jika benar secara konstitusional Presiden tidak memiliki kewenangan menetapkan tarif secara sepihak tanpa persetujuan Kongres, maka timbul pertanyaan lebih lanjut: apakah keterbatasan kewenangan itu diketahui oleh Indonesia pada saat perjanjian ditandatangani?
Jika pelanggaran tersebut tidak bersifat nyata dan tidak terbukti bahwa Indonesia mengetahui adanya cacat kewenangan itu, maka secara hukum internasional akan sulit menyatakan bahwa perjanjian tersebut batal demi hukum sejak awal. Dengan demikian, standar pembatalan berdasarkan Pasal 46 VCLT sesungguhnya cukup ketat dan tidak mudah dipenuhi.
- Apakah Berlaku Doktrin Rebus Sic Stantibus?
Pertanyaan lain yang tidak kalah penting adalah apakah dalam situasi ini dapat diberlakukan doktrin rebus sic stantibus, yakni doktrin perubahan keadaan yang mendasar dalam hukum perjanjian internasional. Doktrin ini pada dasarnya memberikan ruang bagi suatu negara untuk mengakhiri atau menarik diri dari perjanjian apabila terjadi perubahan keadaan yang sangat fundamental dibandingkan dengan kondisi ketika perjanjian itu disepakati.
Namun perubahan tersebut tidak boleh sekadar perubahan biasa. Ia harus merupakan keadaan yang sebelumnya tidak diperkirakan oleh para pihak, bersifat mendasar, dan secara radikal mengubah kewajiban yang harus dijalankan berdasarkan perjanjian itu.
Dalam praktiknya, doktrin ini diterapkan secara sangat hati-hati dan ketat. Hukum internasional cenderung menjaga stabilitas perjanjian agar tidak mudah dibatalkan hanya karena dinamika politik atau kebijakan ekonomi yang berubah. Oleh karena itu, perubahan angka tarif dari 19 persen menjadi 10 persen, atau pembatalan kebijakan melalui mekanisme hukum domestik suatu negara, belum tentu dapat dikategorikan sebagai perubahan keadaan yang fundamental dalam arti hukum internasional. Selama substansi utama perjanjian masih dapat dilaksanakan dan struktur kewajibannya tidak berubah secara radikal, maka sulit untuk menjadikan doktrin rebus sic stantibus sebagai dasar yang kuat untuk mengakhiri perjanjian tersebut.
- Perspektif Hukum Tata Negara Indonesia
Jika persoalan ini ditarik ke dalam perspektif hukum tata negara Indonesia, maka pijakan utamanya adalah Pasal 11 UUD 1945. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa Presiden memiliki kewenangan untuk membuat perjanjian internasional, tetapi untuk jenis perjanjian tertentu diperlukan persetujuan DPR. Artinya, kewenangan Presiden tidak sepenuhnya berdiri sendiri, melainkan dalam hal-hal tertentu harus melibatkan fungsi pengawasan dan persetujuan legislatif.
Namun demikian, tidak semua perjanjian internasional secara otomatis memerlukan ratifikasi DPR dalam bentuk undang-undang. Dalam praktik ketatanegaraan, hanya perjanjian yang berdampak luas dan mendasar misalnya menyangkut kedaulatan negara, perubahan wilayah, beban keuangan negara, atau pembentukan norma hukum baru yang biasanya memerlukan persetujuan DPR dan diratifikasi melalui undang-undang. Sementara perjanjian yang bersifat teknis atau administratif dapat saja cukup disahkan melalui mekanisme eksekutif.
Karena itu, pertanyaan kuncinya terletak pada dua hal. Pertama, apakah perjanjian dagang tersebut termasuk dalam kategori yang secara konstitusional mensyaratkan persetujuan DPR. Kedua, apakah perjanjian itu telah diratifikasi melalui undang-undang atau belum. Jika ternyata belum diratifikasi, DPR memiliki ruang konstitusional untuk menolak memberikan persetujuan atau tidak melanjutkan proses ratifikasi. Dalam posisi ini, peran DPR bersifat preventif sebelum perjanjian memperoleh kekuatan mengikat secara penuh dalam sistem hukum nasional.
Sebaliknya, apabila perjanjian tersebut telah diratifikasi dan disahkan menjadi undang-undang, maka pembatalannya tidak dapat dilakukan secara sederhana atau sepihak. Diperlukan mekanisme legislasi untuk mencabut atau mengubah undang-undang tersebut, atau dapat pula ditempuh jalur pengujian ke Mahkamah Konstitusi apabila terdapat dugaan pertentangan dengan konstitusi. Dengan demikian, dalam kerangka hukum tata negara, DPR tidak memiliki kewenangan untuk secara langsung membatalkan perjanjian internasional tanpa melalui prosedur konstitusional yang telah ditetapkan.
5.Dampak Praktis terhadap Indonesia
Dari sisi hukum internasional, konsekuensi yang paling mendasar adalah bahwa perjanjian tersebut pada prinsipnya tetap berlaku selama belum diakhiri melalui mekanisme yang disepakati dalam perjanjian itu sendiri atau menurut ketentuan hukum internasional yang berlaku. Artinya, pembatalan kebijakan tarif di tingkat domestik Amerika Serikat tidak serta-merta membebaskan Indonesia dari kewajiban yang telah disepakati. Dalam kerangka hubungan antarnegara, komitmen internasional berdiri di atas prinsip stabilitas dan kepastian hukum, sehingga perubahan internal salah satu pihak tidak otomatis menghapus daya ikat perjanjian.
Namun di luar dimensi normatif, terdapat ruang gerak yang bersifat politik dan diplomatik. Dalam praktik hubungan internasional, negara tidak hanya bergantung pada teks hukum, tetapi juga pada dinamika negosiasi dan keseimbangan kepentingan. Indonesia, misalnya, dapat mengajukan renegosiasi terhadap klausul-klausul tertentu dengan alasan telah terjadi perubahan situasi yang memengaruhi asumsi awal ketika perjanjian dibuat. Pemerintah juga dapat mengemukakan bahwa terdapat perubahan keadaan yang relevan terhadap pelaksanaan kewajiban, meskipun klaim tersebut tetap harus dibangun dengan argumentasi yang hati-hati.
Selain itu, Indonesia memiliki opsi untuk menunda implementasi teknis sambil meminta klarifikasi resmi dari pihak Amerika Serikat mengenai status dan konsistensi komitmen yang telah disepakati. Langkah semacam ini bukan berarti pembatalan sepihak, melainkan bentuk kehati-hatian diplomatik guna memastikan kepastian hukum dan keseimbangan timbal balik dalam pelaksanaan perjanjian. Dengan demikian, meskipun secara hukum internasional perjanjian tetap mengikat, secara praktis Indonesia tetap memiliki ruang untuk merespons perkembangan tersebut melalui jalur diplomasi dan negosiasi ulang.
- Kesimpulan
Sebagai penutup analisis ini, dapat ditegaskan bahwa pembatalan kebijakan tarif oleh Supreme Court of the United States pada dasarnya tidak serta-merta membatalkan perjanjian dagang bilateral yang telah disepakati. Dalam kerangka hukum internasional, perubahan atau pembatalan kebijakan di tingkat domestik tidak otomatis menghapus kewajiban yang lahir dari suatu perjanjian internasional. Prinsip umum yang berlaku justru menempatkan komitmen antarnegara sebagai sesuatu yang harus dihormati, terlepas dari dinamika internal masing-masing negara.
Hukum nasional suatu negara tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari kewajiban internasional yang telah disepakati. Oleh karena itu, meskipun terjadi pembatalan atau koreksi kebijakan melalui mekanisme konstitusional di Amerika Serikat, hal tersebut tidak langsung menggugurkan daya ikat perjanjian dalam perspektif eksternal.
Perjanjian baru dapat dipersoalkan keabsahannya sejak awal apabila terbukti terdapat pelanggaran nyata terhadap kewenangan konstitusional pejabat yang menandatanganinya, dan pelanggaran itu bersifat fundamental serta dapat diketahui secara objektif. Tanpa pembuktian demikian, argumentasi mengenai batal demi hukum akan sulit dipertahankan.
Di sisi lain, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, DPR juga tidak memiliki kewenangan untuk secara sepihak membatalkan perjanjian internasional tanpa melalui prosedur konstitusional yang berlaku. Jika perjanjian tersebut memerlukan ratifikasi, maka mekanisme persetujuan atau penolakan harus ditempuh sesuai ketentuan. Apabila telah diratifikasi menjadi undang-undang, maka pembatalannya harus melalui proses legislasi atau pengujian konstitusional, bukan semata-mata melalui keputusan politik.
Pada akhirnya, opsi yang paling realistis dalam situasi seperti ini bukanlah pembatalan sepihak, melainkan renegosiasi atau penyesuaian klausul agar keseimbangan kepentingan kedua negara tetap terjaga. Secara normatif, isu ini bukan sekadar soal penilaian politis apakah suatu perjanjian “menghina” atau tidak, melainkan menyangkut persoalan yang lebih mendasar: apakah pejabat yang menandatangani memiliki kewenangan yang sah, bagaimana daya ikat perjanjian dalam hukum internasional dipahami, serta bagaimana hubungan antara hukum domestik dan hukum internasional ditempatkan secara proporsional.
Jika dianalisis secara ketat, pembatalan tarif oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat lebih berdampak pada pelaksanaan kebijakan di dalam negeri mereka sendiri. Dampaknya terhadap validitas perjanjian di tingkat internasional tidak bersifat otomatis, melainkan harus diuji berdasarkan prinsip dan mekanisme hukum internasional yang berlaku.