"Menaikkan parliamentary threshold (PT) perlu dipertimbangkan untuk lebih menyederhanakan jumlah partai yang masuk ke parlemen agar lebih selektif," kata Andreas kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).
Menurut Andreas, dengan jumlah partai yang lebih sedikit, fraksi-fraksi di DPR dapat memiliki kekuatan keanggotaan yang memadai. Terlebih, kata dia, tak ada lagi rangkap jabatan anggota DPR.
"Ini tentu dimaksudkan agar partai yang masuk ke parlemen dengan jumlah keanggotaan yang memadai, sehingga siap untuk mengisi alat-alat kelengkapan DPR RI," bebernya.
Andreas menjelaskan kondisi saat ini kerap membuat anggota DPR harus merangkap di beberapa alat kelengkapan Dewan (AKD) lantaran keterbatasan jumlah anggota fraksi. Hal itu, kata dia, dapat mengurangi fokus dalam menjalankan tugas konstitusional.
"Sehingga tidak terjadi rangkap pengisian AKD oleh seorang anggota di beberapa AKD, yang menyebabkan anggota tidak fokus dalam menjalankan tugas-tugas konstitusionalnya," jelasnya.
"Idealnya di DPR diisi 5 atau 6 fraksi sehingga perlu dilakukan simulasi. Menaikkan PT perlu menjadi pertimbangan, di samping tentu persyaratan untuk membentuk partai baru juga lebih selektif dengan berpegang pada peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh UU Pemilu dan turunannya pada peraturan KPU," sambungnya.