Menang Eksepsi, Khariq Anhar Bebas dari Perkara Siber Demo Agustus

Jakarta, - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan nota keberatan (eksepsi) dalam perkara Nomor 757/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst dengan terdakwa Khariq Anhar, mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat.

Dengan putusan tersebut, Khariq dibebaskan dari dakwaan perkara siber yang berkaitan dengan demonstrasi Agustus lalu.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, menyampaikan amar putusan yang menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa diterima. Putusan dibacakan pada Jumat (23/1).

Perkara ini diperiksa dan diputus oleh majelis hakim yang diketuai Arlen Veronica, dengan anggota M. Arief Adikusumo dan Abdullatip. Dalam putusannya, hakim menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum dengan Nomor Register Perkara PDM-84/M.1.10/Eku.2/10/2025 tertanggal 10 Desember 2025 dinyatakan batal demi hukum dan memerintahkan berkas perkara dikembalikan kepada Penuntut Umum.

Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan sejak putusan dibacakan.

Hakim menilai Penuntut Umum tidak menguraikan secara jelas perbuatan pidana yang dituduhkan kepada Khariq, khususnya terkait penggunaan frasa “Aplikasi Canva atau Aplikasi Lainnya” dalam surat dakwaan.

Menurut majelis, frasa tersebut dapat diartikan sebagai alat atau sarana yang digunakan terdakwa, namun mengandung ketidakpastian mendasar. Hakim menjelaskan bahwa Canva merupakan aplikasi desain grafis berbasis cloud dengan karakteristik dan jejak digital berbeda dibandingkan aplikasi lain seperti Adobe Photoshop, Microsoft Paint, Microsoft Word, aplikasi pengeditan bawaan ponsel, maupun ratusan aplikasi serupa lainnya.

Penggunaan frasa “atau aplikasi lainnya” dinilai terlalu luas dan tidak terbatas, sehingga berpotensi mencakup ribuan aplikasi. Hal tersebut berdampak pada aspek teknis dan yuridis, termasuk proses digital forensik, pembuktian elektronik, analisis metadata, keaslian file, hingga kebutuhan keahlian saksi ahli dan strategi pembelaan terdakwa.

Dalam perkara teknologi informasi, hakim menegaskan bahwa spesifikasi teknis merupakan bagian substansial dari perbuatan pidana, bukan sekadar detail prosedural.

Majelis juga mempertimbangkan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 terkait jaminan kepastian hukum yang adil serta Pasal 50 KUHAP yang menjamin hak terdakwa untuk memberikan keterangan secara bebas, yang hanya dapat dijalankan secara efektif jika dakwaan disusun secara jelas.

Ketidakjelasan dakwaan, menurut hakim, merugikan hak terdakwa karena tidak dapat mempersiapkan pembelaan secara optimal, berpotensi menghadapi tuduhan penggunaan aplikasi yang tidak terbatas, serta menyulitkan penyiapan analisis teknis oleh ahli yang dihadirkan pihak terdakwa.

Padahal, berdasarkan barang bukti digital yang telah disita, seperti iPhone 12 Pro Max, seharusnya Penuntut Umum dapat memastikan secara spesifik aplikasi yang digunakan, bukan menggunakan rumusan alternatif terbuka.

Majelis menilai penggunaan frasa tersebut menunjukkan dakwaan tidak disusun secara cermat sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. Hakim juga menyoroti adanya inkonsistensi dalam dakwaan, karena di satu sisi disebutkan adanya aplikasi Canva dan Instagram di perangkat terdakwa, namun di sisi lain digunakan frasa “atau aplikasi lainnya”.

Majelis turut mempertimbangkan asas in dubio pro reo dan favor rei, yang mengharuskan keraguan ditafsirkan untuk kepentingan terdakwa. Keraguan tersebut dinilai muncul akibat ketidakcermatan Penuntut Umum dalam menyusun dakwaan.

Dengan putusan ini, Khariq Anhar tidak lagi diadili dalam perkara siber tersebut dan hanya menghadapi perkara dugaan penghasutan bersama terdakwa lainnya, yakni Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, serta admin akun @gejayanmemanggil, Syahdan Husein.