Jakarta, - Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu, seorang pria lanjut usia berinisial LHN ditemukan tewas di dalam rumahnya di Gang Mushala, Kampung Kelor, Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto menyatakan, dia diduga dibunuh oleh anak angkatnya yang berinisial FK.
Dia mengatakan jasad pria berusia 75 tahun itu pertama kali ditemukan oleh adik kandung korban pada Sabtu dini hari, 10 Januari 2026.
“Pelapor kemudian mendatangi lokasi, memastikan korban telah meninggal dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sepatan,” ujar Budi dalam keterangannya Minggu, 18 Januari 2026.
Setelah menerima laporan itu, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti, serta menggelar perkara.
Dari hasil penyelidikan, FK yang merupakan anak angkat korban ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.
Kepada polisi, saksi mengatakan tersangka diduga menganiaya korban dengan cara mencekik dan memukul menggunakan balok.
Setelah korban terjatuh, tersangka kembali menghantam wajah korban beberapa kali menggunakan bata hingga korban mengalami pendarahan dan retak pada tengkorak.
“Setelah kejadian itu, saksi melihat tersangka meninggalkan lokasi kejadian,” kata dia.
Menurut Budi, alasan tersangka membunuh ayah kandungnya sendiri diduga karena persoalan ekonomi, Tersangka membutuhkan uang untuk kebutuhan keluarga dan perbaikan kendaraan angkutan kota.
Sementara korban disebut pernah menjanjikan uang hasil penjualan rumah, namun belum direalisasikan.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.