[INTRO]
Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar pabrik narkotika golongan I jenis MDMB-4en-Pinaca atau tembakau sintetis di sebuah perumahan di wilayah Tangerang, Banten. Dalam pengungkapan tersebut, BNN menangkap tiga orang pelaku dengan peran berbeda, mulai dari pelaku utama hingga kurir.
Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN Aldrin Hutabarat mengatakan pengungkapan dilakukan pada Jumat (9/1) setelah tim BNN melakukan penyelidikan selama sekitar dua bulan. Penyelidikan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang kemudian diketahui digunakan sebagai lokasi produksi narkotika. “Tim lapangan memastikan rumah tersebut telah dijadikan tempat produksi tembakau sintetis selama kurang lebih dua bulan,” ujar Aldrin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (10/1) sebagaimana dikutip Antaranews.
Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ZD sebagai pelaku utama sekaligus koki produksi, FH sebagai penguji hasil produksi, serta FIR yang berperan sebagai kurir. Dari lokasi penggerebekan, BNN menyita sejumlah barang bukti, antara lain 153 gram MDMB-4en-Pinaca, 808,9 gram MDMB-4en-Pinaca dalam bentuk padatan, residu MDMB, serta berbagai bahan kimia dan peralatan laboratorium yang digunakan untuk memproduksi narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengaku memperoleh bahan prekursor, bahan kimia, dan alat laboratorium dengan cara membeli secara daring. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
Aldrin menegaskan kasus tersebut masih akan dikembangkan lebih lanjut dan diproses secara hukum di kantor BNN RI. Menurutnya, pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 8.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. “Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan BNN RI dalam memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari ancaman narkoba,” kata Aldrin.