[INTRO]
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Jakarta Utara dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak. Pejabat DJP memberikan tanggapan terkait OTT tersebut.
Selain pegawai pajak, KPK juga mengamankan pihak wajib pajak dalam operasi tersebut. Hingga kini, KPK masih mendalami perkara dan belum mengumumkan secara rinci konstruksi kasus maupun identitas pihak-pihak yang terlibat.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyatakan pihaknya menghormati dan mendukung langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum. “Proses penanganan perkara saat ini masih berlangsung dan menjadi kewenangan KPK. Direktorat Jenderal Pajak menghormati proses hukum tersebut serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Rosmauli dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/1) sebagaimana dikutip Detik.
Ia menegaskan DJP berkomitmen penuh terhadap prinsip integritas dan akuntabilitas, serta menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran kode etik. Menurut Rosmauli, DJP siap bekerja sama secara kooperatif dengan aparat penegak hukum, termasuk dalam penyediaan data dan informasi yang dibutuhkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
DJP juga memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas apabila pegawai pajak yang terjaring OTT terbukti melakukan pelanggaran, termasuk sanksi pemberhentian terhadap seluruh pegawai atau pejabat yang terlibat. Selain itu, DJP mengimbau seluruh pegawai untuk senantiasa menjaga integritas, mematuhi kode etik, serta menjauhi segala bentuk gratifikasi dan praktik yang bertentangan dengan hukum.