Selama Tahun 2025, Sebanyak 85 Hakim Dapat Sanksi Disiplin

Jakarta, - Mahkamah Agung (MA) secara resmi melaporkan bahwa pihaknya menjatuhkan sanksi hukuman dispilin kepada 192 pegawainya sepanjang 2025.

Dari jumlah tersebut, 85 orang di antaranya adalah hakim.

Sebanyak 45 orang dijatuhi sanksi berat, 46 orang sanksi sedang, dan 101 orang disanksi ringan.

“Rinciannya 85 orang hakim dan 107 orang aparatur kepaniteraan, kesekretariatan, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri (PPNPN)” kata Ketua Mahkamah Agung Sunarto di gedung Mahkamah Agung, Selasa, 30 Desember 2025.

Sunarto menjabarkan dari penjatuhan sanksi tersebut, 36 berkas merupakan usulan penjatuhan sanksi dari Komisi Yudisial. Jumlah hakim yang diusulkan dijatuhi sanksi hukuman disiplin sebanyak 61 orang.

“Dari jumlah tersebut, 9 berkas telah ditindaklanjuti, 17 berkas tidak dapat ditindaklanjuti, dan 10 berkas masih dalam proses tindak lanjut,” kata dia.

Dia menyebut hasil tindak lanjut usulan sanksi dari KY, MA telah menjatuhkan sanksi ke 12 orang hakim, sementara 27 hakim tidak bisa dijatuhi sanksi karena materi pengaduan bersifat teknis yudisial.

Sunarto menuturkan pengawasan tidak boleh dimaknai sebagai ajang mencari-cari kesalahan, melainkan mekanisme pembinaan. Pengawasan bertujuan guna menjaga marwah peradilan dan memastikan setiap hakim dan aparatur peradilan berada pada rel integritas, profesionalitas dan etika jabatan.

“Tantangan kami ke depan dan saya kira merupakan tantangan lembaga peradilan di mana pun di seluruh dunia, adalah bagaimana mempertahankan dan sekaligus memperkuat kepercayaan publik.”