Pembenahan Moral dan Etika, Kunci Utama Perangi Korupsi

[INTRO]

Meski Indonesia telah memiliki berbagai perangkat hukum dan lembaga antikorupsi, praktik korupsi dinilai masih menjadi persoalan serius. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra saat memberikan sambutan dalam peresmian Cetiya Tian Shi Hua Guan Di Jing Se di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Minggu (19/7).

Yusril mengatakan persoalan utama pemberantasan korupsi bukan terletak pada kurangnya aturan maupun lembaga penegak hukum. Indonesia, kata dia, telah memiliki undang-undang yang memadai, aparat penegak hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Saya kira persoalannya bukan ketiadaan norma-norma hukum, bukan ketiadaan lembaga-lembaga penegak hukumnya. Yang tidak ada adalah kesadaran etika, kesadaran moral," ujar Yusril sebagaimana dilansir Antaranews.

Pengalaman panjangnya di bidang hukum dan pemerintahan membuat Yusril berkesimpulan bahwa penegakan hukum semata tidak cukup untuk menghapus praktik korupsi. Ia mengaku terlibat dalam penyusunan berbagai regulasi serta pembentukan sejumlah institusi penegakan hukum, termasuk KPK dan Pengadilan Tipikor. Menurut Yusril, berbagai instrumen hukum tersebut belum mampu menghentikan praktik korupsi yang justru masih terus terjadi. Karena itu, ia menilai upaya pemberantasan korupsi harus dibarengi dengan pembangunan karakter dan integritas masyarakat.

Guru Besar Hukum Tata Negara itu menegaskan bahwa fondasi etika tidak dapat dibangun hanya melalui konstitusi maupun peraturan perundang-undangan. Menurutnya, nilai-nilai moral harus bertumpu pada ajaran agama yang hidup dan berkembang di Indonesia. "Undang-Undang Dasar, undang-undang, peraturan pemerintah, apa pun yang kita bikin tidak ada artinya kalau negara itu tidak dibangun di atas fondasi etik yang harus dibangun berdasarkan keyakinan agama-agama yang hidup dan berkembang di tanah air kita ini," katanya.

Yusril juga mengaku pesimistis korupsi dapat diberantas dalam waktu singkat. Ia memperkirakan diperlukan waktu satu hingga dua generasi untuk menanamkan budaya antikorupsi yang kuat di tengah masyarakat.

Karena itu, ia mendorong penguatan pendidikan etika dan karakter sejak usia dini. Menurutnya, generasi masa depan harus dibentuk menjadi pribadi yang taat hukum karena kesadaran moral dan hati nurani, bukan semata-mata karena takut terhadap sanksi hukum. "Di sekolah-sekolah kita harus memberikan pengajaran etika yang kokoh agar lahir generasi masa depan yang patuh kepada etika dan hukum, bukan karena takut kepada polisi, jaksa, atau KPK, melainkan karena takut kepada hati nuraninya sendiri," ujar Yusril.