[INTRO]
Pelabuhan Patimban dibangun dengan ambisi menjadi pusat logistik masa depan Indonesia. Namun di balik deretan angka triliunan rupiah, audit negara dan sejumlah fakta di lapangan justru menyingkap jejak pemborosan, permainan kebijakan, dan luka panjang bagi warga pesisir Subang.
Pelabuhan Patimban di Subang, Jawa Barat, sejak awal dikukuhkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui Perpres No. 47 Tahun 2016. Proyek ini dijanjikan akan memperkuat konektivitas laut dan menggerakkan ekonomi kawasan. Namun pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2023–semester I 2024 menunjukkan gambaran berbeda: pengelolaan keuangannya dinilai “sesuai kriteria dengan pengecualian,” dengan deretan persoalan yang bermuara pada pemborosan dan potensi kerugian negara.
Ilustrasi: Suasana Proyek Pembangunan Pelabuhan Patimban. (Kumparan)
BPK menemukan kualitas lapis perkerasan AC-Base yang tidak sesuai spesifikasi serta ketidaksesuaian volume pekerjaan pada dua paket konstruksi bersumber dana SBSN. Akibatnya terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp2,24 miliar. BPK merekomendasikan Menteri Perhubungan memerintahkan PPK untuk memulihkan kerugian tersebut serta meminta Inspektorat Kemenhub memverifikasi proses pengembaliannya.
Tak berhenti di situ. Pengadaan kendaraan dan barang elektronik senilai Rp7,62 miliar dari dana pinjaman JICA—yang seharusnya hanya untuk pekerjaan sipil dan konsultansi—justru digunakan untuk operasional kantor KSOP Patimban. BPK menilai praktik ini sebagai pemborosan negara. Pada kontrak konsultansi fase berikutnya, penambahan “supporting staff for employer” ikut menimbulkan beban tak wajar: personel internal KSOP dibayar kembali lewat skema konsultan, menyebabkan pemborosan Rp2,92 miliar.
Secara keseluruhan, audit BPK mengungkap 9 temuan berisi 13 permasalahan, mulai dari kelemahan sistem pengendalian intern, ketidakpatuhan senilai Rp4,48 miliar, hingga inefisiensi (3E) mencapai Rp10,54 miliar. Di lapangan, dampak sosial proyek ini jauh lebih nyata. Catatan Lokataru Foundation menyebut sedikitnya 800 nelayan, 295 petani tambak, dan ratusan warga lingkar proyek kehilangan ruang hidup dan akses ekonomi. Patimban digambarkan sebagai proyek yang “hadir secara fisik, tetapi asing bagi rakyatnya”.
Dalam catatan Lokataru Foundation, Pelabuhan Patimban, yang diproyeksikan sebagai salah satu pusat logistik terbesar di Indonesia, justru menyingkap wajah buruk pembangunan Proyek Strategis Nasional sepanjang rezim Jokowi. Berlandaskan Perpres No. 47/2016, proyek ini mengklaim diri sebagai motor pertumbuhan ekonomi lokal dan nasional, namun realitas di lapangan memperlihatkan hilangnya ruang hidup 800 nelayan tradisional, 295 petani tambak, 285 anggota koperasi desa, 500 warga lingkar proyek pelabuhan, 30 pedagang kaki lima yang sebelumnya bergantung pada tanah serta laut di Subang. Proyek pelabuhan dengan luas lebih dari 700 hektare ini tidak hanya merampas lahan produktif, tetapi juga menggerus relasi sosial-ekonomi masyarakat pesisir di Subang Utara, Jawa Barat.
Dia menekankan dalam banyak rezim PSN Negara hadir dengan narasi kesejahteraan, pertumbuhan ekonomi hingga penyerapan lapangan kerja, tetapi implementasinya berlangsung teknokratis, tersentralisasi, dan minim partisipasi warga secara memadai. Pembangunan yang digadang-gadang sebagai solusi ekonomi makro, pada praktiknya justru melanggengkan ketidakadilan sosial, perampasan hak atas tanah, kerusakan lingkungan, mematikan budaya lokal, dan melanggar hak asasi. “Patimban pun menjadi simbol klasik pembangunan yang “hadir” secara fisik, namun “asing” bagi rakyatnya,” kata dia pada Jumat (26/12/2025).
Manajer Penelitian dan Pengetahuan Lokataru Foundation Hasnu Ibrahim. (Viva)
Dia menerangkan bahwa proyek Pelabuhan Patimban berdiri bukan semata atas nama kepentingan publik,melainkan sarat dengan penyelundupan kebijakan dan konsolidasi oligarki bisnis-politik Jakarta yang meraup untung di laut Patimban. Penetapan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pelabuhan Patimban dijalankan tanpa partisipasi warga, dengan pembiayaan utang Rp8,57 triliun dari JICA, sementara dampaknya justru menghancurkan ruang hidup: 800 nelayan kehilangan mata pencaharian, 285 anggota koperasi dan puluhan pedagang kecil terpuruk, wisata bahari dan budaya lokal hilang tanpa kompensasi adil, hingga cerita 500 warga terdampak penutupan akses jalan.
Pembangunan yang digadang sebagai “simbol modernisasi dan kesejahteraan warga” ini pada kenyataannya menghadirkan pencemaran laut, pelanggaran AMDAL, praktik mafia tanah, dan alih profesi paksa hingga bencana baru ‘pengangguran sosial’. “Di balik retorika kerja sama Indonesia–Jepang, proyek ini dikendalikan oleh segelintir konglomerat dan pejabat publik melalui konsorsium PT Pelabuhan Patimban Internasional (PPI),” ujarnya.
Adapun nama-nama konglomerasi lokal seperti CT Corp, Indika Energy, dan Pelindo, berpadu dengan Toyota Tsusho Corporation sebagai mitra asing. Kepemimpinan PPI oleh Fuad Rizal—mantan Direktur Keuangan Garuda yang pernah dicopot Erick Thohir—semakin menegaskan dominasi elite dalam proyek ini.
“Harus diakui, Patimban adalah potret telanjang dari pembangunan rezim penyemba oligarki ekonomi dan oligarki politik: proyek berlabel “strategis nasional,” tapi dioperasikan untuk kepentingan konglomerat, politisi, dan industri otomotif global. Di satu sisi, Pelabuhan Patimban disinyalir memfasilitasi ekspor otomotif Jepang dan akumulasi kapital kelompok bisnis besar; di sisi lain, ia merampas hak masyarakat pesisir dan mematikan kedaulatan daerah. Patimban tidak hadir sebagai pusat kesejahteraan rakyat, melainkan sebagai arena konsolidasi kekuasaan ekonomi-politik pasca Jokowi,” tuturnya.
Bahkan, investigasi Lokataru Foundation juga menyingkap bagaimana Proyek Strategis Nasional Pelabuhan Patimban ini menjadi ladang baru demi akumulasi modal bagi Barito Pacific Group milik konglomerat Prajogo Pangestu. Melalui PT Griya Idola, Barito menggandeng PT Wahana Mitra Semesta (WMS) dalam pengembangan Patimban Industrial Estate, dengan skema pembagian keuntungan timpang: 65% untuk Barito, 35% untuk WMS. Lahan seluas 3,48 juta m2 di Desa Patimban pun dilepas dengan nilai Rp655,8 miliar—sebuah transaksi yang menegaskan keterlibatan oligarki dalam “jual-beli” tanah produktif demi industrialisasi di wilayah pesisir Subang.
“Belum lagi, di balik perjanjian bisnis yang disahkan dewan Komisaris pada Agustus 2023 itu, hadir penderitaan warga. Operasi PT WMS, dipimpin Hengki Sidartawan, telah menimbulkan pencemaran serius: debu proyek memicu sesak napas, batuk, gatal, hingga iritasi mata pada warga Muara Genteng. Alih-alih dilindungi, warga justru dipinggirkan oleh narasi resmi Pj Bupati Subang, Imran, yang memuji proyek ini sebagai pemacu ekonomi daerah dan menyebut Subang kini memiliki dua KEK,” ungkapnya.
Bahkan, Hasnu menambahkan, keterlibatan Barito Group dan PT WMS dalam proyek Patimban memperlihatkan pola lama pembangunan: tanah rakyat dikapitalisasi oleh konglomerat, sementara masyarakat sekitar dipaksa menanggung biaya ekologis dan kesehatan. Narasi “kemajuan daerah” hanyalah legitimasi politik bagi ekspansi modal, yang pada praktiknya melanggengkan ketimpangan dan peminggiran warga lokal.
Fakta menarik lainnya, hasil penelusuran Lokataru juga mengungkap bahwa ekspansi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Subang dan Pelabuhan Patimban bukan sekadar strategi pemerintah mendorong investasi, melainkan bagian dari skema besar konsolidasi modal yang dikawal langsung oleh Dewan Nasional KEK di bawah kepemimpinan Airlangga Hartarto. “Proyek KEK dengan nilai investasi yang diperkirakan mencapai Rp1.089 triliun dan target 1,4 juta tenaga kerja, proyek ini dijual lewat jargon pertumbuhan, padahal di baliknya tersimpan agenda privatisasi ruang hidup pesisir,” tuturnya.
Selain itu, kata Hasnu, KEK Patimban seluas 511 hektare dengan investasi Rp141,6 triliun didorong oleh PT Wahana Mitra Semesta sebagai KEK Manufaktur untuk petrokimia, baterai EV, semikonduktor, hingga logistik. Proyek ini diperkuat oleh PT Nusa Raya Cipta (afiliasi Saratoga Group, Surya Semesta Internusa, dan jejaring elite lainnya) yang terlibat dalam pembangunan tol Subang–Patimban senilai Rp5 triliun, bersama konsorsium BUMN besar lewat PT Jasa Marga Akses Patimban.
Peta ini memperlihatkan keterhubungan erat antara kapital swasta, BUMN, dan kepentingan asing dalam menguasai rantai pasok logistik strategis Indonesia. “Ironisnya, keterbukaan informasi publik hampir nihil. Dokumen kontrak, nilai konsesi, hingga perjanjian dengan Jepang disembunyikan, bahkan DPR tidak pernah membahasnya secara detail. Kondisi ini menegaskan dugaan praktik kolusi, konflik kepentingan, dan tertutupnya ruang akuntabilitas,” tukasnya.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti peran UU Ciptaker dalam memuluskan peluang potensi di sektor proyek strategis nasional. Kebijakan ini menyetarakan kepentingan umum dan privat, memberi karpet merah untuk percepatan PSN, namun gagal menutup ruang rente dan suap. Data ICW menunjukkan, permintaan suap di perusahaan besar justru meningkat setelah regulasi ini berlaku. Menurut ICW, dalam paparan berjudul “Proyek Strategis Nasional sebagai Wajah Korupsi Sistemik Indonesia” Keterangan Amicus Curiae untuk Pengujian Undang-Undang pada Perkara Nomor 112/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menuding
akar masalah investasi bukan “terlalu banyak regulasi”, melainkan ketidakpastian hukum akibat korupsi sistemik—sebuah kondisi yang justru berpotensi diperparah oleh pelonggaran aturan.
“Segala bentuk penyederhanaan maupun penerabasan berbagai persyaratan administratif yang umumnya berlaku, berangkat dari anggapan bahwa rezim birokrasi dan perizinan yang sebelumnya ada bersifat terlalu rumit dan bahkan menyuburkan korupsi. Oleh karenanya, logika deregulasi dijadikan acuan agar kepentingan privat ketika hendak berinvestasi maupun berbisnis di Indonesia tidak “diganggu” oleh regulasi apapun,” demikian ICW sebagaimana dikutip pada Kamis (25/12/2025).
DPR Minta Audit Menyeluruh
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan pihaknya siap kooperatif dan menganggap audit BPK sebagai momentum perbaikan. Kemenhub, katanya, berkomitmen menjalankan prinsip transparansi dan menindaklanjuti rekomendasi. Namun di parlemen, nada berbeda terdengar. Wakil Ketua Komisi V DPR Robert Rouw menilai operasional Patimban masih terhambat karena infrastruktur pendukung, terutama jalan tol akses, belum tuntas. Robert Rouw menyebut bila pada bulan November lalu, Komisi V DPR melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke lokasi tersebut.
Robert mengatakan Kunjungan Komisi V DPR RI dilakukan untuk meninjau langsung progres pembangunan dan efektivitas operasional Pelabuhan Patimban. "Di tengah kemegahannya, Pelabuhan Patimban Subang ini masih menghadapi tantangan besar, terutama terkait penyelesaian infrastruktur pendukung vital," kata Robert ketika dikonfirmasi, Jumat (26/12/2025).
Politisi Partai Nasdem tersebut menyatakan meski memiliki potensi besar, namun ada hambatan utama yang menyebabkan operasional Patimban belum optimal. Menurutnya, keterlambatan ini tidak hanya menghambat efisiensi Pelabuhan Patimban sebagai gerbang ekspor-impor, tetapi juga menghambat dampak ekonomi yang diharapkan bagi wilayah sekitarnya. "Jalan tol akses Patimban yang belum tuntas akan membuat sistem tidak berjalan maksimal," imbuhnya.
Robert berharap ada terobosan konkret untuk mempercepat penyelesaian seluruh infrastruktur pendukung agar Pelabuhan Patimban dapat segera beroperasi secara penuh dan optimal, mewujudkan perannya sebagai pendorong ekonomi nasional. "Saya berharap ini ada langkah konkret untuk penuntasan operasional PelabuhanPatimban," tukasnya.
Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Haryo Soekartono. (eMedia DPR)
Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR-RI Bambang Haryo Soekartono mengkritisi Pelabuhan Patimban yang belum berfungsi secara optimal sebagai pelabuhan penunjang distribusi logistik nasional. Padahal, Pelabuhan Patimban ini diharapkan mampu membackup Pelabuhan Tanjung Priok yang saat ini memiliki kapasitas 10 juta TEUs dan sudah terisi sekitar 6 juta TEUs. Dengan sisa kapasitas 4 juta TEUs, potensi kepadatan di Tanjung Priok sangat mungkin terjadi.
Menurutnya, pertumbuhan trafik kontainer setiap tahun meningkat sebesar 4–6 persen, atau sekitar 300.000 TEUs per tahun. Jika tren ini terus berlanjut dalam 15 tahun ke depan tanpa adanya antisipasi, Tanjung Priok dipastikan akan mengalami kelebihan kapasitas, baik dari sisi kapal maupun depo kontainernya. "Hal itu termasuk akses keluar-masuk pelabuhan yang bisa mengalami kemacetan parah, Ini yang disebut kongesti, dan bisa menghambat ekonomi nasional," kata Bambang ketika dikonfirmasi, Rabu (25/12/2025).
Selain Priok, situasi ini memperkuat urgensi untuk segera mengaktifkan Pelabuhan Patimban, untuk kepentingan distribusi logistik Industri di sekitar, Karawang dan Subang. Namun, Bambang menuturkan hingga saat ini belum ada satupun kapal kontainer yang dilayani di pelabuhan tersebut. Dikarenakan crane dermaga maupun crane depo belum terpasang.
Selain itu, kata dia sudah tidak ada waktu lagi untuk menunda, terlebih, anggaran yang digelontorkan untuk pembangunan Pelabuhan Patimban telah mencapai Rp 30 triliun. "Itu jauh lebih besar dibanding pembangunan pelabuhan lain seperti Makassar New Port, Ambon, Semarang New Port, dan Kuala Tanjung yang rata-rata biaya pembangunannya tidak lebih dari 5 triliun," tuturnya.
Faktanya, Pelabuhan tersebut telah beroperasi dan berproduksi, karena telah terpasang fasilitas utama seperti crane di depo container, dermaga maupun depo. Oleh karena itu, dia menilai perlu dilakukan evaluasi terhadap ketidakwajaran pembangunan pelabuhan patimban tersebut oleh pemerintahan era sebelumnya. “Perlu diaudit. Pemerintahan saat ini harus melakukan audit atas pembangunan pelabuhan tersebut, karena sampai sekarang belum bisa berfungsi sebagaimana mestinya,” ungkapnya.
Politisi Partai Gerindra tersebut menyatakan saat diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 2020, Pelabuhan Patimban ditargetkan mampu mengakomodasi 400.000 TEUs. Seiring waktu, kapasitas tersebut seharusnya telah meningkat menjadi 7 juta TEUs pada akhir 2024 dan mencapai kapasitas penuh pada 2025. Lebih jauh, proyek ini sejatinya merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang juga harus terintegrasi dengan PSN lainnya, seperti kawasan industri Subang Smart Politan. "Namun hingga kini, integrasi tersebut disinyalir masih mengalami stagnasi dari sisi fungsional. Hal ini juga perlu menjadi perhatian dan bagian dari audit menyeluruh oleh pemerintahan yang tengah berjalan," pungkasnya.
Pelabuhan Patimban dirancang sebagai simpul logistik nasional. Tetapi audit keuangan, tumpang tindih kebijakan, penetrasi kepentingan bisnis-politik, serta derita warga pesisir menciptakan pertanyaan lebih besar: untuk siapa sebenarnya proyek ini dibangun?
Selama rekomendasi audit belum dipulihkan, transparansi kontrak masih tertutup, dan pemulihan hak warga tak jelas, Patimban berpotensi menjadi simbol baru pembangunan yang mahal — namun jauh dari janji kesejahteraan.