Jakarta, - Meski baru menjabat dan tercatat sebagai bupati termuda dalam sejarah Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang justru diduga terlibat tindak pidana korupsi berupa suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Ade Kuswara Kunang terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 27 Desember 2024 dan kemudian dilantik sebagai Bupati Bekasi pada Februari 2025.
Perkara ini bermula setelah Ade Kuswara Kunang terpilih sebagai Bupati Bekasi. Ia kemudian menjalin komunikasi dengan Sarjan, selaku pihak swasta penyedia paket proyek. Dari komunikasi tersebut, Ade Kuswara Kunang diduga secara rutin meminta uang ijon proyek sebelum paket pekerjaan dilaksanakan.
"Setelah terpilih menjadi Bupati Bekasi periode 2024-2029, Sdr. ADK mulai menjalin komunikasi dengan Sdr. SRJ selaku pihak swasta yang juga merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi," kata Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Permintaan dan penyerahan uang tersebut dilakukan melalui perantara, salah satunya H. M. Kunang, yang juga merupakan ayah Ade Kuswara Kunang dan menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan.
"Bahwa kemudian hasil dari komunikasi tersebut, dalam rentang 1 tahun terakhir sejak Desember 2024 sampai dengan Desember 2025, ADK rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada SRJ melalui perantara Sdr. HMK dan pihak lainnya," ucap Asep.
Total uang ijon proyek yang diberikan dalam perkara ini mencapai Rp9,5 miliar. Uang tersebut diduga diberikan agar Sarjan mendapatkan atau mengamankan paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
"Adapun total ‘ijon’ yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara," kata Asep.
Selain uang ijon proyek tersebut dari Sarjan, sepanjang tahun 2025 Ade Kuswara Kunang juga diduga menerima penerimaan lain dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar.
Dengan demikian, total aliran dana yang terkait dengan perkara ini mencapai sekitar Rp14,2 miliar, yang terdiri atas Rp9,5 miliar uang ijon proyek dan Rp4,7 miliar penerimaan lain yang diduga diterima Ade Kuswara Kunang sepanjang tahun 2025.
Dalam perkara ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bupati Kabupaten Bekasi periode 2025 hingga sekarang Ade Kuswara Kunang, Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan H. M. Kunang, serta Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
KPK juga melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari situs resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, www.jabarprov.go.id, Ade Kuswara Kunang tercatat sebagai bupati termuda dalam sejarah pemerintahan Kabupaten Bekasi.
Sejarawan Bekasi Endra Kusnawan mengungkapkan bahwa Ade Kuswara Kunang menjadi bupati definitif termuda dengan usia 31 tahun 6 bulan saat pelantikan. Rekor tersebut melampaui para bupati sebelumnya yang rata-rata berusia di atas 40 tahun saat menjabat.
Rekor sebelumnya dipegang oleh dr. Neneng Hasanah Yasin, yang terpilih dalam Pilkada 2012 sebagai bupati perempuan pertama di Kabupaten Bekasi dengan usia 31 tahun 10 bulan, lebih tua dibandingkan usia Ade Kuswara Kunang saat dilantik.