Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, operasi senyap itu diawali dengan informasi mengenai dugaan penyerahan uang kepada Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ).
"Pada pertengahan Juli 2026, tim KPK melakukan pemantauan intensif di Lombok Barat setelah menerima laporan bahwa saudara SUD (Sudirman) melakukan penarikan uang sejumlah Rp1,25 miliar yang diduga akan disetorkan kepada saudara LAZ," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa sore, 21 Juli 2026.
Berbekal informasi tersebut, tim penyelidik kemudian melakukan pengawasan intensif terhadap para pihak yang diduga terlibat.
"Pada 18 hingga 19 Juli 2026, tim bergerak memastikan keberadaan para pihak serta rangkaian transaksi dan kepemilikan aset berupa kendaraan, uang, dan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini," ungkap Taufik.
Setelah memastikan seluruh rangkaian peristiwa, tim KPK bergerak pada 20 Juli 2026. Sebanyak 19 orang diamankan di wilayah Lombok Barat dan menjalani pemeriksaan awal di Mako Brimob Nusa Tenggara Barat. Sementara itu, satu orang lainnya diamankan di Jakarta.
Delapan orang di antaranya kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terdiri atas Lalu Ahmad Zaini (LAZ) selaku Bupati Lombok Barat, Sudirman (SUD) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Lombok Barat, Lalu Ratnawi (LRI) selaku Kepala Dinas PUPRPKP Pemkab Lombok Barat, Lalu Fathon Ahimsa (LFA) selaku ajudan Bupati.
Selanjutnya, Satria Adha Wirham (STW) selaku ajudan Sudirman, Samuin (SAM) selaku sopir Sudirman, Junaidi (JUN) selaku Bendahara CV Dyas Karya Konstruksi (DKK), serta Alvonsus Gani (ALG) selaku Dirut PT Meconel Sistim Instrument (MSI) yang diamankan di Jakarta.
"Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," jelas Taufik.
Ketiga orang yang ditetapkan tersangka, yakni Lalu Ahmad Zaini, Sudirman, dan Alvonsus Gani. Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini hingga 9 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK.
Untuk dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, Lalu Ahmad, dan Sudirman dijerat Pasal 12 huruf i UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sementara terkait dugaan suap proyek dan gratifikasi, Lalu Ahmad bersama Sudirman dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor Juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 UU 1/2023 tentang KUHP.
Sedangkan Alvonsus selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 Ayat 1 UU 1/2023 tentang KUHP Juncto UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.