Prof Ikrar: Jokowi Biang Keladi Rusaknya Penegakan Hukum

Jakarta, - Pengamat Politik Senior, Ikrar Nusa Bhakti menegaskan bahwa penegakan hukum di Indonesia babak belur di era Presiden RI ke-7 Joko Widodo alias Jokowi.

Pasalnta kata dia, aparat penegak hukum tidak lagi independen pada masa itu.

"Di era Jokowi, terutama 2018, Jokowi mulai bermain-main dengan aparat penegak hukum, Parcok (Partai Cokelat), termasuk KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," kata Ikrar dikutip dalam kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP, Selasa 14 Oktober 2025.

Ikrar mengaku pernah mendengar pengakuan langsung dari Ketua KPK periode 2015-2019, Agus Rahardjo soal intervensi Jokowi terhadap kasus yang menjerat politikus Partai Golkar Setya Novanto.

Saat itu, Setya Novanto yang menjabat ketua DPR tersandung kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik alias e-KTP.

"Mas Agus cerita sama saya, Jokowi teriak hentikan (kasus e-KTP)," kata Ikrar.

Namun, kata Ikrar, Agus Rahardjo menolak menghentikannya karena KPK telah mengeluarkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan).

"Dan maaf Jokowi nggak ngerti Sprindik. Itu kemudian yang menjelaskan Pratikno (Mensesneg)," kata Ikrar.