Bongkar Kasus Saka Energi, CERI Minta Jampidsus Periksa Menteri

- Kejaksaan Agung tengah mendalami kasus dugaan korupsi akuisisi blok migas oleh Saka Energi. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan menunjukkan pembelian tiga blok migas itu penuh kejanggalan. Namun, penanganan kasus ini seolah jalan di tempat. Hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan.

 PT SEI mengakuisisi 20% penyertaan hak partisipasi itu dari Sierra Oil Services Ltd. Kemudian, blok yang berlokasi di Jawa Timur dioperasikan oleh Petronas Carigali yang juga memiliki saham sebesar 80%. Perusahaan minyak dan gas bumi PT Saka Energi Indonesia (SEI) sempat mengeluarkan uang US$71 juta untuk mengakuisisi 20% hak partisipasi (participation interest) di Blok Ketapang. 

Rincian BPK menunjukkan pembelian tiga blok migas itu penuh kejanggalan. Harga akuisisi Blok Ketapang sebesar US$71 juta, padahal nilai wajar hanya US$40,5 juta. Ada selisih kemahalan US$30,5 juta. Blok Pangkah dibeli lebih mahal US$11,28 juta. Sedangkan Blok Fasken di Texas, Amerika Serikat, meski mendekati nilai wajar, tetap kelebihan bayar sekitar US$14,88 juta.

Harga akuisisi Blok Ketapang sebesar US$71 juta, padahal nilai wajar hanya US$40,5 juta. Ada selisih kemahalan US$30,5 juta. Blok Pangkah dibeli lebih mahal US$11,28 juta. Sedangkan Blok Fasken di Texas, Amerika Serikat, meski mendekati nilai wajar, tetap kelebihan bayar sekitar US$14,88 juta. Kasus tersebut telah masuk tahap penyidikan. Berdasarkan dokumen resmi yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, perkara ini ditindaklanjuti melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-21/F.2/Fd.2/032025 tertanggal 17 Maret 2025.

 

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman turut menyoroti kasus dugaan korupsi ini.  Menurutnya, penanganan hukum berjalan lambat meski Kejaksaan Agung sudah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan lebih dari enam bulan lalu. “Kalau sudah ada audit BPK dan terbukti ada kerugian negara, mestinya sudah cukup untuk menetapkan tersangka. Tapi faktanya sampai sekarang belum ada perkembangan signifikan. Ada perlawanan politik yang mencoba mengulur kasus ini,” katanya.

Dia memberi petunjuk, kalau Jampidsus serius menangani kasus ini, mestinya pemeriksaan bukan dimulai dari PT Pertamina. Sebab, Pertamina baru menjadi holding belakangan, setelah PGN merugi dan kolaps. Penyidik mestinya mulai dengan memeriksa pejabat yang berwenang pada saat proses akuisisi. “Periksa saja pejabat yang menduduki jabatan dari tahun 2013-2015. Periksa Menteri BUMN, Menteri ESDM dan direksi serta komisari PGN. Merekalah yang paling memahami persoalan ini. Di tangan mereka pula proses akuisisi yang sedang disidik ini diloloskan,” ujarnya.

Menurutnya, kasus ini memiliki akar persoalan serius sejak proses akuisisi hingga tahap operasional. Yusri menegaskan, dari awal, akuisisi ini sudah bermasalah. Ada indikasi mark-up dalam penentuan nilai aset maupun biaya konsultan. “Setelah diambil alih, dalam operasional juga rawan terjadi pembengkakan biaya, seperti pada kegiatan pengeboran, penyewaan rig, hingga pemasangan fasilitas produksi,” ujar Yusri.

Kerugian ini, kata Yusri, semakin berat karena utang dari proses akuisisi tetap membebani perusahaan, sementara produksi tidak sesuai dengan proyeksi. “PGN adalah perusahaan Tbk yang seharusnya transparan. Tapi faktanya, praktiknya sama saja. Bahkan mereka punya cara untuk menutupi permainan lewat laporan keuangan maupun hubungan dengan media besar. Inilah yang membuat publik sering tidak mendapat informasi sebenarnya,” ungkapnya.

Yusri juga menyoroti adanya potensi intervensi dari banyak pihak operasional perusahaan ini, mulai dari DPR, BPK, BPKP, hingga Kementerian BUMN, bahkan komisaris perusahaan. “Setiap paket tender rawan intervensi. Tidak heran kasus besar seperti ini bisa berlarut-larut,” jelasnya.

 

Yusri pun menegaskan bahwa kerugian akibat akuisisi tersebut hampir mustahil ditutupi kembali. Opsi yang pernah muncul adalah menjual blok gas itu agar tidak terus menjadi beban. “Kerugian ini permanen kecuali ada lompatan besar dalam produksi. Kalau tidak, lebih baik dilepas agar tidak menggerogoti keuangan negara,” ujarnya.

Ia menutup dengan menekankan pentingnya peran media dalam mengawal kasus ini. “Tanpa tekanan publik, kasus besar seperti ini bisa saja diredam. Karena itu media harus konsisten mengingatkan aparat penegak hukum agar serius menuntaskannya,” pungkas Yusri.