Nawaitu Redaksi

Dari "Parcok" ke "Parjo", Wajah Baru Dominasi Militer di Era Prabowo

[INTRO]

Pergantian rezim dari Joko Widodo ke Prabowo Subianto tidak hanya menghadirkan perubahan figur kepemimpinan, tetapi juga menggeser peta dominasi aparat keamanan dalam panggung politik Indonesia. Jika di era Jokowi peran kepolisian begitu menonjol hingga muncul istilah Parcok” (partai coklat), maka di era Prabowo mulai terlihat kebangkitan Parjo” (partai hijau) yang menggambarkan semakin kuatnya pengaruh militer.

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah yang terjadi hanyalah rotasi kekuasaan antar-aparat, atau justru mengindikasikan kembalinya pola lama di mana militer menancapkan pengaruhnya ke ranah sipil dan pemerintahan?

Di tengah pergeseran ini, masyarakat kembali dihadapkan pada paradoks klasik: aparat keamanan yang seharusnya menjadi pelindung rakyat justru tampil sebagai aktor politik dominan. Akibatnya, muncul dilema siapa yang sejatinya memperoleh manfaat terbesar dari konfigurasi kekuasaan ini apakah negara dengan alasan stabilitas, masyarakat sipil yang membutuhkan demokrasi substantif, atau justru elit aparat keamanan itu sendiri yang memperluas akses politik dan ekonomi.

Lebih jauh, dominasi aparat, baik dalam warna coklat maupun hijau, menimbulkan konsekuensi serius terhadap kualitas demokrasi dan ruang sipil di Indonesia. Apakah demokrasi hanya akan menjadi formalitas di bawah bayang-bayang aparat, atau masih ada ruang untuk membangun keseimbangan kekuasaan yang sehat?

Sinyal Kembalinya Militerisasi Politik ?

Pertanyaan apakah pergeseran dominasi dari Parcok ke Parjo sekadar rotasi kekuasaan antar-aparat, atau menandakan kembalinya militerisasi politik di era Prabowo, sesungguhnya menyentuh inti dari dinamika kekuasaan di Indonesia pasca-Reformasi. Untuk menjawabnya, kita perlu melihat dua sisi: kontinuitas dan perubahan.

Di satu sisi, fenomena ini bisa dipahami sebagai bentuk rotasi kekuasaan antar-aparat keamanan. Selama era Jokowi, kepolisian menikmati posisi istimewa dengan akses langsung ke pusat kekuasaan. Banyak jabatan sipil strategis ditempati oleh figur berlatar belakang polisi, dan ini mengokohkan persepsi publik bahwa NKRI seolah menjelma menjadi Negara Kepolisian Republik Indonesia.

Kini, di bawah kepemimpinan Prabowo, giliran militer yang memperoleh panggung lebih luas. Figur-figur TNI semakin banyak masuk ke kabinet, lembaga negara, hingga BUMN. Dari perspektif ini, tampak bahwa apa yang terjadi hanyalah “ganti pemain”: kepolisian turun panggung, sementara militer naik menggantikan peran dominan dalam orbit kekuasaan.

Namun, di sisi lain, ada tanda-tanda kuat bahwa pergeseran ini tidak sekadar rotasi, melainkan membuka jalan bagi normalisasi militerisasi politik. Ada beberapa indikasi yang memperkuat kesimpulan ini. Pertama, latar belakang Prabowo sebagai tokoh militer membuatnya lebih nyaman dan percaya pada jaringan TNI dibanding kepolisian. Basis politiknya sebagian besar memang dibangun dari kedekatan dengan komunitas militer, sehingga wajar bila ia mengandalkan “partai hijau” untuk menopang pemerintahannya.

Kedua, langkah struktural yang diambil pada masa Prabowo memperlihatkan orientasi memperluas infrastruktur militer secara sistematis. Pembentukan batalyon baru, penambahan komando daerah militer (Kodam), serta reposisi peran TNI di daerah bukan hanya strategi pertahanan, melainkan juga strategi politik. Dengan memperkuat kehadiran militer hingga ke level daerah, TNI kembali mendapatkan basis sosial-politik yang luas, serupa dengan masa Orde Baru.

Ketiga, dalam banyak kebijakan dan penempatan jabatan, peran militer tampak lebih dari sekadar pelaksana teknis. Mereka menduduki kursi strategis di kementerian, badan intelijen, dan perusahaan negara posisi yang sejatinya bukan domain pertahanan. Artinya, ada pelebaran kembali ruang gerak TNI ke ranah sipil, sesuatu yang justru berusaha dikurangi pasca-Reformasi melalui agenda profesionalisasi militer.

Dengan demikian, pergeseran dari Parcok ke Parjo tidak bisa hanya dilihat sebagai “ganti pemain”. Ada dimensi politik yang lebih dalam, yakni upaya mengembalikan militer sebagai aktor utama dalam politik Indonesia. Inilah yang disebut sebagai gejala militerisasi politik, sebuah kondisi di mana militer tidak hanya mengurusi pertahanan negara, tetapi juga memainkan peran signifikan dalam urusan pemerintahan, ekonomi, bahkan politik elektoral.

Risikonya jelas: demokrasi berpotensi tereduksi. Jika di era Jokowi demokrasi tereduksi oleh dominasi polisi yang kerap diasosiasikan dengan pengawasan dan kontrol sosial, maka di era Prabowo, reduksi itu bisa datang dari dominasi militer yang membawa serta tradisi hierarkis, komando, dan logika keamanan dalam pengambilan keputusan politik. Masyarakat sipil pun berisiko kembali menjadi penonton dalam pertarungan antar-aparat, sementara ruang partisipasi demokratis makin menyempit.

Dengan kata lain, fenomena ini bukan sekadar rotasi antar-aparat, melainkan tanda bahwa politik Indonesia tengah bergerak menuju normalisasi peran militer dalam kekuasaan sipil. Pertanyaannya kini bukan lagi apakah peran militer menguat, tetapi sejauh mana masyarakat dan kekuatan sipil mampu mengimbangi agar demokrasi tidak sepenuhnya kembali berada di bawah bayang-bayang “partai hijau”.

Siapa Paling Di untungkan ?

Pertanyaan mengenai siapa yang paling diuntungkan dan dirugikan dari pergeseran kekuasaan antara Parcok  dan Parjo sejatinya membuka tabir tentang bagaimana distribusi kekuasaan dan sumber daya politik-ekonomi dikelola di Indonesia. Dari satu sisi, pergeseran ini dapat dilihat sebagai dinamika internal antar-aparat keamanan, namun dampaknya jelas jauh lebih luas karena menyangkut kepentingan negara, masyarakat sipil, dan terutama elit aparat keamanan itu sendiri.

Bila dilihat dari kacamata elit aparat keamanan, mereka jelas menjadi pihak yang paling diuntungkan. Di era Jokowi, figur-figur kepolisian memperoleh posisi strategis yang memberikan akses luas terhadap sumber daya negara baik dalam bentuk anggaran, jaringan birokrasi, maupun peluang ekonomi dari jabatan di BUMN. Kini, dengan beralihnya kekuasaan ke tangan Parjo, giliran elit militer yang meraup keuntungan serupa.

Jabatan-jabatan kunci di kementerian, lembaga strategis, hingga perusahaan negara semakin banyak diisi oleh purnawirawan TNI. Hal ini tidak hanya memperluas pengaruh politik mereka, tetapi juga membuka peluang ekonomi dan patronase bagi jejaring militer di berbagai lini. Dalam bahasa sederhana, “rotasi” ini lebih mirip pergantian giliran dalam menikmati kue kekuasaan ketimbang upaya memperkuat institusi negara atau memperbaiki kualitas demokrasi.

Bagi negara sebagai institusi, situasinya justru paradoks. Di satu sisi, keterlibatan aparat keamanan dalam pemerintahan dapat mempercepat proses pengambilan keputusan karena tradisi komando dan disiplin yang melekat pada militer. Namun di sisi lain, dominasi aparat dalam jabatan sipil justru melemahkan prinsip profesionalisme birokrasi.

Negara berisiko kehilangan independensi kelembagaan, karena banyak pos pemerintahan lebih diwarnai oleh logika keamanan dan kepentingan korporatis aparat ketimbang visi pembangunan jangka panjang. Dengan kata lain, negara tidak benar-benar memperoleh keuntungan substantif dari rotasi ini, karena yang dominan bukanlah kepentingan publik, melainkan kepentingan kelompok aparat yang tengah berkuasa.

Sementara itu, masyarakat sipil menjadi pihak yang paling dirugikan. Rotasi kekuasaan dari Parcok ke Parjo bukanlah kabar baik bagi demokrasi, karena justru mempertegas bahwa ruang sipil semakin terpinggirkan. Alih-alih memperkuat kapasitas sipil dalam mengelola negara, pergeseran ini hanya memperlihatkan perebutan panggung antar-aparat keamanan.

Masyarakat sipil kehilangan momentum untuk memperluas partisipasi, memperkuat lembaga sipil, dan menegakkan kontrol demokratis terhadap pemerintahan. Lebih jauh, dominasi aparat keamanan berpotensi menekan kebebasan berpendapat, mempersempit ruang gerak aktivis, akademisi, maupun media, karena baik polisi maupun militer cenderung membawa budaya kontrol dan pengawasan yang tinggi dalam praktik kekuasaan.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa aktor dominan yang meraup manfaat terbesar dari rotasi ini adalah elit aparat keamanan itu sendiri baik ketika Parcok berjaya di era Jokowi maupun saat Parjo naik daun di era Prabowo. Negara sebagai institusi justru tidak diuntungkan secara signifikan, sementara masyarakat sipil menjadi pihak yang paling dirugikan. Rotasi ini tidak memperluas demokrasi, melainkan hanya memindahkan akses kekuasaan dari satu kelompok aparat ke kelompok aparat lainnya, tanpa menghadirkan perubahan nyata bagi kepentingan publik.

Mengancam Kehidupan Demokrasi ?

Dominasi aparat keamanan baik polisi di era Jokowi maupun militer di era Prabowo menyimpan konsekuensi serius bagi kualitas demokrasi dan ruang sipil di Indonesia. Jika ditelusuri, peran kepolisian di era Jokowi yang kerap disebut sebagai Parcok memperlihatkan bagaimana lembaga yang seharusnya netral dalam politik justru menjadi aktor dominan dalam arena kekuasaan sipil. Polisi tidak lagi sekadar menjadi alat negara dalam penegakan hukum, tetapi turut masuk ke ranah birokrasi, pemerintahan, bahkan bisnis negara.

Fenomena tersebut sejalan dengan konsep state capture dalam teori politik, di mana kelompok tertentu dalam hal ini aparat keamanan menguasai institusi negara untuk melayani kepentingannya sendiri. Akibatnya, prinsip checks and balances terdistorsi karena mekanisme pengawasan formal tidak mampu mengimbangi penetrasi aparat keamanan yang menancap hingga ke akar birokrasi.

Di era Prabowo, fenomena tersebut mengalami transformasi, bukan hilang. Jika sebelumnya Parcok dominan, kini giliran Parjo representasi dari militer yang mengambil alih panggung kekuasaan. Masuknya figur-figur militer ke berbagai jabatan sipil, disertai dengan ekspansi struktural TNI melalui pembentukan batalyon dan kodam baru, menandai kembalinya bayang-bayang militerisasi politik.

Secara teoritis, hal ini mengingatkan pada argumen Samuel Huntington dalam The Soldier and the State, yang menekankan pentingnya objective control: militer seharusnya profesional dan tidak ikut campur dalam politik sipil. Namun, yang terlihat justru sebaliknya dominasi militer dalam urusan sipil membuat subjective control semakin menguat, yakni ketika militer mengendalikan arena politik dan kebijakan negara.

Dampak langsung dari dominasi aparat keamanan terhadap demokrasi adalah tereduksinya kualitas partisipasi dan akuntabilitas. Demokrasi ideal menuntut adanya ruang deliberasi publik, transparansi kebijakan, dan keterlibatan masyarakat sipil dalam proses politik. Namun dalam praktiknya, baik Parcok di era Jokowi maupun Parjo di era Prabowo sama-sama membawa kultur komando, hierarki, dan kontrol ketat. Hal ini mendorong penyempitan ruang sipil (shrinking civic space), di mana kebebasan berekspresi, kebebasan akademik, serta ruang kritik terhadap pemerintah kerap dibatasi dengan dalih keamanan dan stabilitas.

Selain itu, kehadiran aparat keamanan di ruang sipil juga memperlemah peran masyarakat sipil sebagai kekuatan penyeimbang. Dalam teori demokrasi transisional yang dikemukakan oleh Guillermo O’Donnell dan Philippe Schmitter, masyarakat sipil yang kuat merupakan kunci dalam mencegah kembalinya otoritarianisme.

Namun, ketika aparat keamanan justru menjadi aktor dominan dalam pemerintahan, maka masyarakat sipil kehilangan posisi strategisnya dalam mengawasi negara. Akibatnya, demokrasi Indonesia cenderung jatuh pada apa yang disebut illiberal democracy: prosedur elektoral masih berjalan, tetapi substansi demokrasi berupa kebebasan sipil, rule of law, dan kontrol terhadap kekuasaan semakin tergerus.

Pada akhirnya, dominasi aparat keamanan membawa konsekuensi ganda. Dari sisi negara, ada ilusi stabilitas karena aparat mampu menjaga kontrol politik. Namun dari sisi masyarakat, demokrasi kehilangan roh partisipasi dan kebebasan, sementara proses kebijakan publik lebih banyak diwarnai logika kekuasaan ketimbang kebutuhan rakyat. Dengan kata lain, meskipun rezim berganti dari Jokowi ke Prabowo, yang berubah hanya seragamnya: coklat ke hijau, tetapi pola relasi kuasa tetap sama aparat keamanan menjadi aktor dominan, sedangkan masyarakat sipil makin tersisih dari panggung kebijakan. Apakah memang benar demikian ?