Pelarian Frans Antoni, Bendahara Gembong Narkoba Fredy Pratama

Jakarta, - Bareskrim Polri menangkap bendahara gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama, Frans Antoni di Malaysia.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkap jejak pelarian Frans yang berstatus DPO sebelum ditangkap.

Dia juga menjelaskan setelah kaki tangan Fredy Pratama berhasil diamankan oleh kepolisian, Frans Antoni melarikan diri dengan cara berpindah-pindah tempat di Thailand.

Dalam pelariannya, Frans Antoni dibantu oleh orang suruhan Fredy yang merupakan warga negara Thailand.

"Frans Antoni sempat berpindah-pindah tempat mulai dari daerah Phatthanakan hingga akhirnya menetap kurang lebih selama dua tahun di daerah Narasiri, Thailand," kata Eko kepada wartawan, Jumat (19/6).

Ia mengatakan Frans Antoni juga dibantu oleh orang suruhan Fredy saat memasuki wilayah Malaysia secara ilegal sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh tim delegasi Polri di Kuala Lumpur.

"Frans Antoni bukanlah pelaku biasa, melainkan pengendali keuangan, pengendali lapangan, dan pengendali operasional dari sindikat narkotika pimpinan Fredy Pratama," katanya.

Sementara itu, Fredy hingga kini masih buron dan diduga bersembunyi di luar negeri. la disebut kerap berpindah-pindah lokasi, termasuk di kawasan Thailand dan Kamboja.

Sosok Fredy alias Miming alias Cassanova itu disebut mempunyai pengaruh kuat di kawasan Asia Tenggara, khususnya golden triangle yang dikenal sebagai salah satu pusat perdagangan narkoba terbesar di dunia.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menyita total sebanyak 10,2 ton sabu yang terafiliasi jaringan Fredy Pratama di Indonesia selama periode 2020-2023.

Fredy disebut salah satu sindikat penyalur narkotika terbesar di Indonesia. Dari hasil analisa Direktorat Tindak Pidana Narkoba didapati bahwa mayoritas narkoba di Indonesia terafiliasi dengan jaringan Fredy.

Setiap bulannya, sindikat Fredy disebut menyelundupkan narkoba jenis sabu dan ekstasi masuk ke Indonesia dengan jumlah mulai dari 100 kg sampai 500 kg dengan modus operandi menyamarkan sabu ke dalam kemasan teh.