"Saat ini, terdapat 17 Puskesmas Kecamatan dan satu RSUD yang telah ditetapkan sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), yang berarti mampu menerima dan menangani pelapor atau korban penyalahgunaan narkoba secara langsung," kata Kadinkes DKI Jakarta Ani Ruspitawati kepada wartawan, Jumat (11/4/2025).
Lebih lanjut Ani menyebut ada 10 puskesmas dan satu RSUD di antaranya yang bisa melayani rehabilitasi berbasis terapi metadon. Terapi itu, katanya, digunakan untuk narkotika jenis opioid.
"Layanan ini ditujukan bagi pengguna narkotika jenis opioid, sebagai bagian dari program pemulihan yang terintegrasi dan berkelanjutan. Hal ini sebagai serta peran aktif puskesmas dalam mendukung upaya rehabilitasi medis bagi penyalahguna narkoba," katanya.
Sebelumnya, Pramono mengatakan Pemprov DKI akan memperkuat pencegahan penyalahgunaan narkoba. Dia juga ingin penyalahguna narkoba di Jakarta bisa direhabilitasi di puskesmas.
"Jakarta akan menggunakan puskesmas-puskesmas yang ada untuk bisa menjadi tempat untuk dilakukan rehabilitasi bagi yang korban. Bukan yang tanda kutip yang sebagai pelaku utamanya. Dan yang terakhir sekali lagi penegakan hukum menjadi sangat penting," jelas Pramono.