- Pentingnya memahami isi UU nomor 17 Tahaun 2023 tentang kesehatan bagi tenaga kesehatan agar dalam mengimplementasikanya sudah sesuai aturan yang ditetapkan.
Pada tanggal 8 Agustus 2023 yang lalu , Presiden RI akhirnya menandatangani Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada tanggal 11 Juli 2023. Undang-Undang Kesehatan yang baru diberlakukan pada tahun ini telah menjadi isu yang hangat dalam dunia kesehatan. Undang-undang ini memberikan arahan baru dalam pengaturan sistem kesehatan di Indonesia. Namun, bagaimana sikap tenaga kesehatan terhadap undang-undang ini? Apakah mereka menerima dengan baik atau ada perbedaan pendapat?
Salah satu kunci sukses pelaksanaan 6 bidang transformasi tersebut adalah perlu adanya sinergisitas dan kolaborasi yang kuat dan erat dari seluruh pemerintahan yakni Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan semua elemen masyarakat.
Artinya faktor manusia seharusnya menjadi pusat fokus dalam pelaksanaannya.
Sehubungan dengan itulah Manajemen Pengetahuan (Knowledge Management, yang disinglat sebagai KM) penting untuk diperhatikan. Karena KM walau sudah disadari namun pada prakteknya belum menjadi sesuatu yang dikelola secra baik dan diukur efisiensi dan efektifitas pelaksanaannya
UU-17-2023 tentang Kesehatan adalah sbb:
- Fokus mengobati menjadi mencegah
- Akses layanan kesehatan yang susah menjadi mudah
- Industri kesehatan yg bergantung ke luarnegri menjadi industri yg mandiri di dalam negeri
- Pembiayaan yang tidak efisien menjadi transparan dan efektif
- Tenaga kesehatan yang kurang, menjadi cukup dan merata
- Sistem informasi yang terfragmentasi menjadi terintegrasi
Untuk ini Kemenkes berkomitmen melakukan transformasi pada 6 pilar transformasi penopang sistem kesehatan Indonesia, yaitu
- Transformasi Layanan Primer
- Transformasi Layanan Rujukan
- Transformasi Sistem Ketahanan Kesehatan
- Transformasi Pembiayaan Kesehatan
- Transformasi SDM Kesehatan
- Transformasi Teknologi Kesehatan.
Padahal beberapa persoalan di pelaksaan transformasi Kesehatan sebagaimana contoh di bawah ini dapat diselesaikan dengan penerapan KM yang baik:
- Sistem informasi yang terfragmentasi menjadi terintegrasi, dan ini tidak cukup hanya dengan mengandalkan Interoperabilitas digital Teknologi Informasi (TI). Interoperabilitas sistem TI yang rendah saat ini, mitigasi wajib dilakukan namun memerlukan investasi yang relative besar dan lebih penting lagi adalah waktu yang panjang untuk sampai pada titik interoperabilitas yang ideal. Bahkan dalam pengoperasian satu atap Pelayanan Kesehatan sekalipun, terkadang terdapat permasalahan dalam alur proses kerja yang menyebabkan hasil yang diharapkan tidak optimal bahkan menjadi permasalahan yang berulang terjadi karena Solusi yang paling cepat dan tepat pada akhirnya tergantung pada faktor manusia yang memerlukan pemahaman penuh terhadap proses/sistem dan keahlian yang didapat dari pengalaman operasional yang memadai.
- Penerapan Solusi Teknologi Informasi hanya dengan E-Learning tidak akan cukup. Untuk secara efisien namun efektif dapat mengumpulkan dan membagikan keahlian yang didapat dari pengalaman dari semua ahli di bidangnya masing-masing dari operasional Pelayanan Kesehatan yang terjadi pada suatu lokasi tertentu yang spesifik inilah inilah diperlukan Knowledge Management (KM) yang baik yang mendukung Transformasi SDM Kesehatan, serta meningkatkan tenaga kesehatan yang kurang, menjadi cukup dan merata. Dan tidak hanya berhenti pada Tenaga Pelayanan Kesehatan, pengetahuan ini pun dapat bersumber dari pengalaman Pasien/Keluarganya yang telah diperkaya dengan pengetahuan pelengkap dari ahli di bidanya agar fokus mengobati menjadi mencegah.
- Praktek Pelatihan & Pengembangan yang masih konvensional yang hanya berfokus pada pengukuran peserta didik dan kurang mengukur kualitas instruktur kesehatan, apalagi mengukur dampak langsung penerapan pengetahuan tersebut terhadap efektivitas dan efisiensi pemecahan masalah kesehatan. Knowledge Management (KM) yang baik dapat melakukan assessment tidak hanya pada peserta didik namun juga keefektifan instruktur dan dampak langsung penerapan pengetahuan yang didapat tersebut pada pemecahan masalah dalam kerja operasional yang relevan. Dan KM yang inklusif, dapat melibatkan secara terukur pasien/keluarganya dalam memberikan masukan dari sudut pandang pasien penderita dan keluarganya juga sehingga penyelesaian permasalahan dapat lebih menyeluruh dan mudah diimplementasikan. KM dapat mengakomodir pengetahuan dengan sudut pandang 360 derajat dari semua pemangku kepentingan.
- Knowledge Management (KM) yang dapat mengakomodir pengetahuan dengan sudut pandang 360 derajat dari semua pemangku kepentingan juga dapat mengatasi kesulitan dalam membangun referensi kredibilitas dan standarisasi sebagai badan pengetahuan dari asosiasi professi Ilmu kedokteran dan farmasi yang berasal dari pengalaman praktis serta inovasi dalam industri kesehatan dan farmasi nasional perlu untuk dipertahankan dan dikembangkan sebagai kekayaan intelektual nasional bersama ahli-ahli nasional mau pun dengan kerjasama internasional.
Mudah-mudahan aspek Knowledge Management (KM) dapat masuk melengkapi Rencana Pemerintah Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Kesehatan tahun 2025-2029 ini. Sebagai akhir kata, tulisan ini dimaksud untuk turut mensukseskan Transformasi Kesehatan Indonesia dengan efisien namun efektif.
Disampaikan Wira Wiguna ST , Pengamat UU Kesehatan dan
Praktisi Transformasi Digital dan Implementasi Knowledge Management dalam diskusi Pengamatan Impelemntasi paska diresmikannya UU Kesehatan Nasional yang baru di Jakarta beberapa waktu lalu .