Polri Sita Aset Jaringan Narkoba Fredy Pratama Total Rp432 Miliar

Jakarta, law-justice.co - Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri telah menyita aset jaringan narkoba internasional Fredy Pratama total senilai Rp432,2 miliar.

Ketua Satgas P3GN Polri Irjen Asep Edi Suheri mengatakan penyitaan dilakukan dari hasil penelusuran aliran dana narkoba milik Fredy beserta dari tangan anak buah yang sudah ditangkap.

Baca juga : Simak, Ini Deretan Fakta Baru Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon

"Untuk total penyitaan aset dari jaringan narkoba Fredy Pratama hingga saat ini terhitung senilai Rp432,20 miliar," kata Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/5).

Lebih lanjut Asep menjelaskan hingga saat ini polisi telah menangkap total 60 jaringan narkotika Fredy Pratama yang ada di Indonesia.

Baca juga : Kejagung Blokir 66 Rekening, Sita 187 Tanah, 55 Alat Berat & 16 Mobil

Ia mengatakan penangkapan terakhir dilakukan Bareskrim Polri terhadap empat kaki tangan Fredy saat mengungkap kasus laboratorium narkoba di Sunter, Jakarta Utara.

Lebih lanjut, Asep mengatakan dari total 60 anak buah Fredy Pratama yang telah ditangkap, 45 berkas di antaranya sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan tinggal menunggu persidangan.

Baca juga : Gelar Rapat Darurat, FIFA Bahas Kemungkinan Cabut Keanggotaan Israel

"Untuk P-19 atau kelengkapan berkas perkara sebanyak 1 tersangka atas nama Bayu Firmandi dan proses penyidikan sebanyak 14 orang," ujarnya dilansir CNN Indonesia.

Bareskrim Polri telah mengungkap bandar besar narkotika jaringan internasional Fredy Pratama alias Miming alias Cassanova. Bareskrim menyita total sebanyak 10,2 ton sabu yang terafiliasi jaringan Fredy di Indonesia selama periode 2020-2023.

Berdasarkan barang bukti yang ada, Fredy disebut masuk sebagai salah satu sindikat penyalur narkotika terbesar di Indonesia. Dari hasil analisa Direktorat Tindak Pidana Narkoba didapati bahwa mayoritas narkoba di Indonesia terafiliasi dengan jaringan Fredy.

Setiap bulan, sindikat Fredy disebut mampu menyelundupkan sabu dan ekstasi masuk ke Indonesia dengan jumlah mulai dari 100 kg sampai 500 kg dengan modus operandi menyamarkan sabu dalam kemasan teh.***