Simak, Ini Deretan Fakta Baru Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon

Jakarta, law-justice.co - Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina di Cirebon kembali menjadi perbincangan publik usai kontroversi film berjudul Vina: Sebelum Tujuh Hari.

Film tersebut menggambarkan pembunuhan dan pemerkosaan oleh sekelompok pemuda geng motor di Cirebon pada 2016.

Baca juga : Perintahkan Kapolri Tuntaskan Kasus Vina, Jokowi: Betul-betul Dikawal!

Usai menjadi sorotan, polisi menegaskan kasus tersebut masih belum ditutup. Berikut fakta-fakta terkini kasus pembunuhan Vina Cirebon:

A. Tersangka cabut BAP, polisi sulit cari DPO

Baca juga : Eks Kabareskrim Curiga Ada `Orang Gede` Disembunyikan di Kasus Vina

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan membeberkan alasan petugas memburu para pelaku kasus pembunuhan Vina di Cirebon.

Dalam kasus itu terdapat 11 tersangka, tiga di antaranya masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka yakni Pegi alias Perong, Andi, serta Dani.

Baca juga : Ralat 3 Buron Pembunuh Vina Cirebon, Polisi Akui 2 Lainnya Asal Sebut

Pengadilan sebelumnya telah menjatuhkan vonis ke delapan tersangka di kasus tersebut.

Namun, Surawan mengatakan para tersangka mencabut keterangan berkas acara pemeriksaan (BAP) saat kasus dilimpahkan dari Polresta Cirebon ke Polda Jabar.

Kondisi tersebut, kian mempersulit petugas mencari tiga DPO atau buron di kasus pembunuhan Vina.

"Itu kesulitan kita. Jadi saat di [Polresta] Cirebon, mereka kooperatif," ujar Surawan, Jumat (17/5).

Dia lalu berkata, "Tapi saat dilimpahkan Polda, para tersangka mencabut keterangannya baik terhadap dirinya sendiri maupun ketiga DPO itu. Sehingga kita susah menelusuri di situ."

B. Alasan tersangka cabut BAP

Pengacara para terpidana, Jogi Nainggolan, mengungkap alasan klien dia mencabut keterangan BAP.

Menurut Jogi, saat itu klien dalam keadaan tak berdaya setelah diamankan petugas.

"Jadi ketika di-BAP di Polda Jabar, klien kami menarik semua BAP yang di Polresta Cirebon karena dalam keadaan tidak berdaya," kata dia dikutip detikcom, Jumat (17/5).

Jogi mendampingi proses hukum lima terpidana dalam kasus tersebut. Mereka yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra dan Sudirman.

Dia juga mendampingi mereka saat proses pelimpahan berkas perkara dari Polresta Cirebon ke Polda Jabar.

C. 5 Pelaku Pertimbangkan PK

Jogi juga menyatakan dia dan klien berencana mengajukan peninjauan kembali (PK). Ia yakin para klien merupakan korban rekayasa kasus.

"Upaya untuk mengajukan PK sedang kami pertimbangkan jika kasus ini bisa terungkap secara transparan," ujar dia.

Meski begitu, Jogi mendukung langkah Polda Jabar mengusut kasus pembunuhan Vina dengan transparan.

Jogi juga menyebut pelaku yang melakukan kejahatan terhadap Vina tak terkait dengan klien dia.

"Saya pun percaya, suatu saat klien kami walau menderita batin maupun fisik dirugikan karena mendekam selama 8 tahun, mudah-mudahan dengan tertangkapnya tiga orang ini, kasus ini bisa terkuak," ujar Jogi.

D. Ayah kekasih Vina buka suara

Keluarga Muhammad Rizky alias Eki, kekasih Vina Cirebon, angkat suara mengenai kasus pembunuhan yang terjadi pada 2016.

Eki juga menjadi korban dalam kasus pembunuhan.

Ayah Eki, Iptu Rudiana, menyatakan selama ini tak pernah putus asa mengungkap kasus pembunuhan Vina dan Eki. Pernyataan dia terungkap dalam video di akun Instagram @rudianabison.

"Eki adalah anak kandung kami yang mana menjadi korban dari kelompok-kelompok yang kejam. Saya tidak diam dan saya terus berupaya dan bekerja sama dengan Reskrim," kata Rudi dalam rekaman video.

Rudi mengatakan telah berhasil menangkap sejumlah pelaku berkat bantuan Satuan Reskrim Polri.

Dia lantas meminta masyarakat tak memberi pernyataan yang membebani dan menambah rasa sedih keluarga korban.

E. Polri ikut turun tangan

Bareskrim Polri ikut turun tangan dengan mengerahkan tim asistensi untuk membantu Polda Jabar mencari keberadaan ketiga pelaku.

Satu dari tiga DPO disebut-sebut berada di Jakarta.

"Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga menurunkan tim untuk membantu Polda Jawa Barat," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Kamis (16/5).