Polri Tangkap Abdul Karim dan Deportasi Buronan Teroris Siprus

Jakarta, - Divisi Hubinter Polri menyatakan telah menangkap Warga Negara Asing (WNA) dengan paspor Palestina bernama Abdul Karim, dan telah dideportasi ke negara Siprus.

Hal tersebut ditegaskan Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko untuk membantah isu yang beredar di media sosial bahwa Abdul Karim yang ditangkap itu merupakan aktivis Palestina.

Ia menjelaskan penangkapan itu dilakukan lantaran Abdul Karim ditetapkan sebagai buronan oleh NCB Interpol Nicoasia. Untung menyebut yang bersangkutan juga merupakan pelaku tindak pidana terorisme.

"Bahwa yang bersangkutan merupakan subjek Interpol Red Notice dari NCB Interpol Nicosia, yang bersangkutan bukan aktivis tetapi pelaku dari Tindak Pidana Terrorisme," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin (20/7).

Untung menjelaskan penangkapan terhadap Abdul Karim dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme kerja sama Interpol.

Ia juga membantah kabar yang menyebut Abdul Karim akan dipindahkan ke negara lain selain Siprus.

"Kami bekerja sesuai dengan prosedur dan mekanisme. Tidak tiba-tiba tentunya berdasarkan analisis Intelijen yang kami terima terlebih disampaikan akan ditransfer kepada pihak negara lain selain Cyprus sangat tidak benar," tegasnya.

Ia menyebut Abdul Karim ditangkap di Indonesia pada Kamis (16/7) lalu.

Setelahnya, Abdul Karim langsung dideportasi ke Negara Siprus sesuai permohonan penangkapan yang diajukan ke Interpol.

"Penangkapan hari Kamis tanggal 16 Juli 2026 dan dideportasi tanggal 17 Juli 2026," ucap Untung.

Untung menegaskan proses deportasi tersebut merupakan hal yang lazim dilakukan terhadap buronan internasional yang telah diamankan.

Lebih lanjut, ia menyebut Abdul Karim diketahui membawa tiga paspor yang salah satunya Palestina. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, dua di antaranya diduga merupakan paspor palsu.

"Kebetulan yang bersangkutan memiliki 3 Paspor (Palestine dan 2 Paspor negara Eropa). Saya teliti ternyata 2 paspor atas negara Eropa merupakan Paspor Palsu dari SLTD (Stolen and Lost Travel Document) kemungkinan berasal dari pencurian," jelasnya.

Sebelumnya beredar di media sosial yang mengutip atau meresonansi pemberitaan dari jaringan pemberitaan Aljazeera dalam bahasa arab, bertajuk `Indonesia mendeportasi aktivis Palestina, meningkatkan kekhawatiran akan ekstradisinya ke Israel`.

"Pihak berwenang Indonesia menangkap aktivis Palestina Abdul Karim Raed Miqdad, dalam sebuah tindakan yang didasarkan--surat perintah penangkapan yang dilihat juga oleh Al Jazeera Net-- pada permintaan dari unit investigasi dan kepolisian internasional (Interpol)," demikian dikutip dari pemberitaan di laman Aljazeera.net tersebut, Sabtu (18/7), kemudian diupdate lagi informasinya pada  Minggu (19/7), diakses, Rabu (20/7) petang.

Memo tersebut menjelaskan bahwa penangkapan itu didasari pada UU Antiterorisme di Indonesia dan pemberitahuan utama atau red notice dari Interpol yang dikeluarkan Biro Pusat Nasional Interpol di Nicosia, Siprus.

Media massa yang berbasis di Timur Tengah itu menyatakan penangkapan itu juga mendapatkan sorotan dari organisasi yang memperjuangkan HAM dan Kemerdekaan di Jenewa (The Geneva Council for Rights and Liberties/GCRL). Mengutiip dari siaran pers di situs GCRL ditulis, memantau kasus Abdul Karim yang ditangkap pada Kamis (16/7) lalu di Indonesia dan deportasinya ke Siprus pada keesokan paginya secara seksama.

Mereka mengaku khawatir proses itu berpotensi membuat Abdul Karim pada akhirnya dibawa ke Israel.

"Rangkaian peristiwa yang cepat ini telah meningkatkan kekhawatiran bahwa deportasi tersebut dapat menjadi langkah awal menuju ekstradisinya ke Israel. Menurut informasi yang tersedia dan dokumen resmi yang ditinjau oleh Dewan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Pemberitahuan Merah Interpol yang dikeluarkan atas permintaan Biro Pusat Nasional (NCB) Interpol di Nicosia, yang menuduh keterlibatan dalam "tindak pidana terorisme" di Siprus," demikian pernyataan lembaga itu dikutip dari situs resminya yang diunggah Sabtu, 18 Juli lalu.

Dewan itu juga mengungkap dugaan proses hukum yang dialami Abdul Karim mungkin bermotivasi politik, terkait dengan penentangannya secara terbuka terhadap genosida di Jalur Gaza dan pembelaannya terhadap hak-hak Palestina.

Hingga berita ini ditulis, belum ada konfirmasi soal kegiatan aktivisme Abdul Karim sebagai aktivis Palestina.