Ikut Sidang Sengketa Pileg, Arsul Sani Dinilai Tidak Langgar Aturan

Jakarta, law-justice.co - Keikutsertaan Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif 2024 sudah sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Dikatakan Koordinator Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD) Miftahul Arifin, tidak ada aturan yang dilanggar Arsul dalam posisinya sebagai hakim konstitusi.

Baca juga : Ditjen Hortikultura Kementan Akui Setor Rp5,7 M Buat Kepentingan SYL

"Secara ketentuan dan peraturan tidak ada yang dilanggar bagi Arsul Sani dalam menangani PHPU pileg, termasuk juga di dalamnya PPP," ujar Miftah kepada wartawan, Senin (29/4).

Dia meyakini tidak akan ada konflik kepentingan. Karena yang bersangkutan telah disumpah untuk selalu objektif dan taat pada konstitusi.

Baca juga : KPK Usut Aliran Uang SYL Pergi ke Luar Negeri Seolah Dinas Kerja

Adapun posisi Arsul disoal, mengingat dia pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"Saya hakkul yakin Arsul Sani memiliki integritas yang dapat memisahkan kepentingan individu dan kelompok. Sebab itu mari kita berikan kesempatan dan kepercayaan kepada beliau," ungkapnya dilansir RMOL.

Baca juga : Ini Bantahan SYL soal Tarik Iuran Sharing Pejabat Kementan

Menurutnya, hakim adalah seorang negarawan yang selalu menjaga marwah konstitusi. Karena itu, perlu diberikan kepercayaan penuh kepada hakim-hakim konstitusi tersebut untuk memutus berbagai macam perkara atau perselisihan secara adil.

"Semua hakim konstitusi telah menjalani berbagai macam tes kelayakan, jadi semua hakim konstitusi termasuk juga Arsul Sani," pungkasnya.***