Ini Bantahan SYL soal Tarik Iuran Sharing Pejabat Kementan
Ilustrasi: salah satu contoh keterkaitan partai politik dengan pelaku dugaan korupsi adalah kasus eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Aliran dana dari eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo diduga mengalir ke partainya. (Antaranews)
Ia mengatakan tudingan meminta `setoran` dari pejabat Kementan adalah tidak benar.
Hal itu disampaikan SYL saat merespons kesaksian lima orang mantan anak buahnya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (15/5).
Dalam persidangan ini, sejumlah saksi mengungkapkan SYL melalui orang-orang dekatnya meminta uang dari setiap direktorat di Kementan untuk keperluan pribadi dan keluarganya.
"Semua sharing-sharing dan seperti apa yang disampaikan akan saya jawab dalam pembelaan saya. Saya nyatakan tidak betul, saya tidak tahu-menahu," ujar SYL yang duduk di kursi terdakwa.
SYL menambahkan ia tidak pernah mencampuri pemberian Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH). Hal itu disampaikan SYL untuk merespons keterangan dari Direktur Jenderal Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto.
Prihasto menjelaskan sempat didatangi orang-orang partai politik sekaligus anggota dewan untuk merekomendasikan pengusaha importir. Priharso menolak permintaan orang-orang tersebut.
"Dua pejabat dirjen ini orang andalan saya dan mereka selalu patuh kepada proses dan aturan. Dia sudah buktikan itu. Oleh karena itu, saya tidak pernah mencampuri rekomendasi-rekomendasi atau proyek-proyek," jelas SYL.
"Oleh karena itu, kalau ada yang mengatakan saya mencampuri RIPH dan lain-lain saya kira tidak, pak. Karena begini pak, semua rekomendasi dan kebijakan yang keluar dari Kementan, bisa tanya mereka ini, harus sesuai dengan SOP dan dengan digital system," sambungnyandilutip dari CNN Indonesia.
SYL diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
SYL juga diproses hukum KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut masih bergulir di tahap pen
yidikan.***
Komentar