Ini Alasan Nurul Ghufron Gugat Dewan Pengawas KPK ke PTUN Jakarta

Jakarta, law-justice.co - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menggugat Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Ghufron mendaftarkan gugatan pada Rabu, 24 April 2024. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Baca juga : Begini Kronologi Mahasiswa STIP Cilincing Dianiaya Senior hingga Tewas

"Klasifikasi perkara: Tindakan administrasi pemerintah/tindakan faktual," demikian dilansir dari laman SIPP PTUN Jakarta, Kamis (25/4).

SIPP PTUN Jakarta belum dapat menampilkan petitum lengkap gugatan Ghufron tersebut. Ketua KPK Nawawi Pomolango menjelaskan gugatan tersebut berkaitan dengan penanganan laporan yang telah kedaluwarsa oleh Dewas KPK.

Baca juga : Kritik Pembangunan Era Jokowi, Cak Imin: 10 Tahun Peberdayaan Kurang

"Memang ada juga gugatan yang dilayangkan pak NG ke PTUN (yang juga disampaikan pak NG kepada pimpinan), tapi itu menyangkut Dewas yang dipandang pak NG telah menangani pengaduan/laporan yang telah kedaluwarsa," beber Nawawi dilansir dari CNN Indonesia.

"Yang disampaikan kepada kami, hanya terhadap salah satu anggota Dewas," sambungnya.

Baca juga : Kata Masinton soal Megawati Belum Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran

Sebelum ini, Ghufron melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Lebih lanjut Ghufron menjelaskan mempunyai hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik insan komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021.

"Materi laporan saya dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK, padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik) karenanya tak berwenang meminta analisis transaksi keuangan tersebut," ujar Ghuron melalui keterangan tertulis, Rabu 24 April 2024.

Langkah Ghufron tersebut disayangkan oleh sejumlah pihak termasuk internal Dewas KPK.***