Badan Pangan Naikkan Harga Acuan Gula Jadi Rp 17.500 Per Kg

Jakarta, law-justice.co - Badan Pangan Nasional (Bapanas) menaikkan Harga Acuan Pemerintah (HAP) gula konsumsi menjadi sebesar Rp 17.500 per kilogram (kg). Khusus untuk wilayah Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Barat Daya, dan wilayah 3 TP (Tertinggal, Terluar, Terpencil, dan Perbatasan) HAP-nya sebesar Rp 18.500 per kg. Kebijakan ini berlaku sementara mulai 5 April hingga 31 Mei 2024. 

Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi menyebut keputusan ini diambil dalam merespons kenaikan harga gula dunia yang sudah tinggi. Sementara kebutuhan gula di Indonesia sendiri juga masih bergantung terhadap impor. 

Baca juga : Bapanas Sebut Pasokan dan Harga Bahan Pokok Saat Lebaran Stabil

"Gula ini karena currency tinggi harga di luar tinggi, tetapi ini harga tinggi adalah kesempatan kita untuk produksi," kata Arief pada media, di Kantor Bapanas, Kamis (18/4). 

Menurutnya, keputusan ini juga merespon protes dari para peritel yang sempat kesulitan mendapatkan stok gula lantaran harganya sudah melebihi HAP. 

Baca juga : Bapanas Dorong Bulog Optimalkan Penyerapan Beras dari Dalam Negeri

"Sudah kita berikan (relaksasi gula), jadi Rp 17.500 per kg, sampai 31 (Mei), gula kan enggak hilang kan sekarang, ada relaksasi," tambahnya dilansir dari Kontan.

Penetapan kenaikan HAP gula melalui Rapat Koordinasi Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Gula Konsumsi lintas Kementerian/Kelembaga pada (4/4). 

Baca juga : Belum Optimal, Bulog: Pengadaan Beras Dalam Negeri Capai 27 Ribu Ton

Berdasarkan input kondisi harga gula yang wajar, harga gula konsumsi di tingkat ritel atau konsumen sebesar Rp 17.500 per kg. 

Khusus untuk wilayah Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Barat Daya, dan wilayah 3 TP (Tertinggal, Terluar, Terpencil, dan Perbatasan) harganya sebesar Rp 18.500 per kg. 

Sebelum relaksasi HAP, harga gula konsumsi sebesar Rp 16.000 dan Rp 17.000 per kg di Indonesia timur dan wilayah 3 TP. Kelanjutan implementasi setelah 31 Mei 2024 akan dievaluasi kembali secara berkala. 

Kebijakan tersebut bertujuan untuk menjaga ketersediaan, stok, pasokan dan harga gula konsumsi khususnya di ritel modern dalam menghadapi Ramadan dan Idul Fitri 2024, serta sebelum musim giling tebu dalam negeri.***