Kata Kemendagri soal Pejabatnya Jadi Saksi Prabowo-Gibran di Sidang MK

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya buka suara soal pejabatnya Gani Muhammad yang menjadi saksi paslon nomor urut 02 Prabowo-Gibran di sidang sengketa hasil Pilpres Mahkamah Konstitusi (MK).

Penjelasan ini diungkapkan oleh Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan atau Pelaksana harian Kapuspen Kemendagri, Yudia Ramli, lewat aplikasi perpesanan pada Senin, 8 April 2024.

Baca juga : Resmi, Masa Jabatan Heru Budi sebagai Pj Gubernur DKI Diperpanjang

"Bahwa dasar Kemendagri mengutus salah satu ASN (aparatur sipil negara)-nya yang menjabat sebagai Wali Kota Bekasi, yaitu karena adanya surat permintaan dari TKN (tim kampanye nasional) 02," katanya seperti melansir tempo.co.

Atas dasar surat tersebut, ujar dia, maka Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian menugaskan salah satu pejabatnya, yaitu Gani Muhammad. Adapun Gani menjabat sebagai Kepala Biro Hukum Kemendagri dan penjabat atau Pj. Wali Kota Bekasi.

Baca juga : Divonis Bebas di Kasus Korupsi, Eltinus Aktif Lagi Jadi Bupati Mimika

Gani menjadi salah satu dari enam saksi yang dihadirkan oleh Tim Pembela Prabowo-Gibran dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta pada Kamis, 4 April lalu.

Pada sidang kala itu, agenda sidangnya adalah pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak terkait, yaitu Prabowo dan Gibran.

Baca juga : PDI Perjuangan Dapat Dana Hibah Parpol Rp28 Miliar dari Pemerintah

Pada sidang pekan lalu, Gani membantah ada mobilisisasi atau pengerahan Pj. kepala daerah untuk memenangkan Prabowo-Gibran. Selain itu, dia juga menegaskan posisinya.

"Saya ingin menjelaskan bahwa hari ini saya hadir sebagai Biro Hukum di Kemendagri," kata Gani dalam sidang pekan lalu.

Dia melanjutkan, kehadirannya sebagai saksi adalah berdasarkan surat permintaan dari TKN Prabowo-Gibran kepada Kemendagri. "Saya ditugaskan oleh Kemendagri untuk hadir menjadi saksi pada hari ini," ujar Gani.

Gani bahkan sempat menunjukkan surat tugasnya dari Kementerian Dalam Negeri untuk menghadiri sidang tersebut. Setelah sidang, Anggota Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Zainudin Paru, mengomentari kehadiran ASN Kemendagri tersebut.

Zainudin menyoroti ketidaknetralan pejabat dalam Pemilu 2024. Dia pun menyinggung kehadiran Gani yang merupakan pejabat Kementerian Dalam Negeri, dan ditugaskan hadir sebagai saksi paslon 02 atas persetujuan Kemendagri.

"Ini membuktikan bahwa nyata ASN Kementerian Dalam Negeri berpihak pada 02," ujar Zainudin setelah sidang.