Perhatian, Ganjil-Genap Berlaku, Surat Tilang Dikirim Usai Lebaran

Jakarta, law-justice.co - Korlantas Polri menyatakan bahwa bakal tetap menerapkan ganjil-genap pada saat Mudik Lebaran 2024. Meski begitu, dalam penerapannya, tidak akan dilakukan tilang di tempat.

Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan menjelaskan penerapan ganjil-genap menjadi salah satu opsi pembatasan kendaraan pribadi dalam arus mudik tahun ini.

Baca juga : Polri: Modus Pemalsuan STNK Nopol Khusus `ZZ` Dijual Rp55-100 Juta

"Kemudian terkait penerapan ganjil-genap betul jadi ini salah satu pembatasan yang kita lakukan ya untuk mobilisasi kendaraan pribadi," kata Aan usai rapat koordinasi di Polda Jateng, Semarang, Minggu (31/3).

Aan mengatakan pengawasan ganjil-genap akan menggunakan E-TLE. Bagi masyarakat yang terkena tilang, surat konfirmasi akan disampaikan setelah libur lebaran atau tanggal 16 April.

Baca juga : Pemudik Perlu Ketahui, Ini 2 Titik Krusial Arus Balik Lebaran 2024

"Bagaimana hukumnya kita tidak menghentikan kita tidak memutar balik tapi kita mengawasi dengan E-TLE artinya E-TLE yang akan menindak ya, surat konfirmasi itu akan disampaikan setelah libur lebaran selesai. Setelah tanggal 16 (April) baru surat konfirmasi disampaikan ke alamat sesuai STNK ya," ucapnya.

"Yang diberlakukan adalah mulai Kilometer Nol di Jakarta, sampai dengan kilometer 414 di Kalikangkung," tambahnya.

Baca juga : Korlantas Catat 1.835 Kecelakaan Selama Mudik Lebaran, 281 Meninggal

Dirinya menambahkan akan diberlakukan juga jalan tol fungsional di Jogja dan Solo. Pada tanggal 3 April, akan dilakukan simulasi di jalan tol fungsional tersebut.

"Besok tanggal 3 akan dilaksanakan simulasi di sana, sehingga mudah-mudahan pemberlakuan tol fungsionalnya juga bisa berjalan lancar dengan indikator-indikator tertentu Kita bisa gunakan tol Jogja Solo ini," tuturnya.