KPK : Peluang Tersangka Korporasi di Kasus Kredit Ekspor LPEI

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Kasus LPEI menjadi sorotan setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan sejumlah perusahaan ke Jaksa Agung S.T. Burhanuddin menyangkut dugaan perusahaan penerima kredit ekspor yang berbuat curang dan merugikan negara.

Baca juga : Ketika Pendukung Gembira Anies Baswedan Nyagub Lagi

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya saat ini  mengusut kasus tersebut dengan dengan skema penyidikan umum.

 “Nanti dalam perjalanannya ketika penyidikan umum itu menemukan orang yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum baik itu orang per orang ataupun korporasi, ya kami akan umumkan nanti tersangkanya,” ujar Ali kepada wartawan, Jumat (29/3/2024).

Baca juga : Gerindra Usulkan Sara Anak Hashim & Budisatrio Jadi Cagub Jakarta

Ali menuturkan, sampai saat ini KPK belum mengetahui apakah obyek perkara yang ditangani lembaga antirasuah dengan Kejaksaan Agung sama. Sebab, Korps Adhyaksa juga telah menerima sejumlah laporan menyangkut dugaan korupsi LPEI.

Lebih lanjut Ali mengatakan, pihaknya tetap bersinergi dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi.

Baca juga : Begini Respons Ganjar, Anies, Mahfud Soal Wacana Tambah Kementerian

"Kami melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak Kejaksaan Agung terlebih sudah menangani perkara itu sebelumnya," ungkap Ali dilansir dari Kontan.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya telah menerima aduan dugaan korupsi LPEI itu sejak 10 Mei 2023.

Aduan itu kemudian ditindaklanjuti Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK sebelum akhirnya dilimpahkan ke Direktorat Penyelidikan.

KPK kemudian menggelar ekspose dan menyepakati kasus itu naik ke penyidikan pada 19 Maret 2024. KPK menduga, negara rugi hingga Rp 3,451 triliun akibat korupsi pemberian kredit ekspor tersebut.

Indikasi kerugian itu timbul dari kucuran kredit ke tiga korporasi yakni, PT PE Rp 800 miliar, PT RII Rp 1,6 triliun, dan PT SMYL Rp 1,051 triliun.***