Mahkamah Internasional Desak Israel Buka Akses Bantuan

Jakarta, law-justice.co - Mahkamah Internasional memerintahkan Israel memastikan bantuan kemanusiaan menjangkau warga Gaza, Palestina. Saat ini, kelaparan di Palestina kian parah.

Pengadilan tinggi dunia itu meminta Israel mengambil semua tindakan untuk membuka akses lebih luas terkait bantuan kemanusiaan.

Baca juga : Ketika Pendukung Gembira Anies Baswedan Nyagub Lagi

"[Israel diminta untuk] mengambil semua tindakan yang diperlukan dan efektif untuk memastikan, tanpa penundaan, pasokan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan," demikian perintah pengadilan, Kamis (28/3), dikutip AFP.

Mahkamah Internasional juga menyalahkan Israel karena menyebabkan kelaparan dan kekurangan yang mengerikan di Gaza. Kondisi tersebut terjadi lantaran pasukan Zionis membatasi bantuan kemanusiaan yang masuk.

Baca juga : Gerindra Usulkan Sara Anak Hashim & Budisatrio Jadi Cagub Jakarta

"Warga Palestina di Gaza tidak lagi hanya menghadapi risiko kelaparan, tapi kelaparan mulai terjadi," demikian menurut Mahkamah Internasional.

Gaza berada dalam kondisi kritis usai Israel melancarkan agresi pada 7 Oktober. Tindakan ini menyebabkan 32.500 orang meninggal, ratusan ribu rumah hancur, dan jutaan warga terpaksa mengungsi.

Baca juga : Begini Respons Ganjar, Anies, Mahfud Soal Wacana Tambah Kementerian

Selama agresi, Israel juga menerapkan pembatasan yang super ketat terhadap akses masuk dan distribusi bantuan kemanusiaan.

Pada awal Maret lalu, pasukan Israel bahkan menembaki warga yang sedang antre bantuan. Serangan mereka menyebabkan 112 orang tewas dan 750 mengalami luka-luka.

Komunitas dan organisasi internasional berulang kali mendesak Israel untuk memperluas akses bantuan kemanusiaan. Namun, mereka abai.

Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa-Bangsa (DK PBB), dalam resolusi gencatan senjata, juga meminta lebih banyak bantuan kemanusiaan yang masuk, perluasan dan peningkatan bantuan.***