Sidang Sengketa Pilpres di MK

Soal Bansos, Bawaslu Jelaskan Jokowi Tak Langgar Netralitas

Jakarta, law-justice.co - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait membagikan bantuan sosial (bansos) dengan spanduk bergambar pasangan Prabowo-Gibran. Bagja mengatakan laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran.

Hal itu disampaikan Bagja saat memberikan keterangan dalam sidang sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis 28 Maret 2024. 

Baca juga : Kasus Firli Mandek, Kejaksaan Sebut Polda Belum Lengkapi Berkas

Lebih lanjut Bagja menjelaskan ada dua laporan mengenai dugaan pelanggaran netralitas Jokowi.

Kendati demikian, Bagja menyebut dari dua laporan itu, pihaknya memutuskan untuk tidak menindaklanjutinya. Hal itu lantaran tidak adanya unsur pelanggaran.

Baca juga : Politisi Demokrat Ajak Seluruh Pihak Bersatu Membangun Bangsa

"Berkenaan dengan Presiden Jokowi diduga melanggar asas netralitas saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Serang, Banten dengan spanduk bergambar pasangan calon nomor urut 02 dengan tindak lanjut pemberian status temuan, berdasarkan hasil kajian terhadap laporan Nomor 001 Tahun 2024 tanggal 18 Januari 2024, tidak ditindaklanjuti, karena laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu," jelas Bagja dilansir Detik.

"Bahwa berkenaan dengan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Presiden Jokowi diduga melakukan pelanggaran ketika kunjungan kerja ke Serang, Banten Jokowi bagi-bagi bansos di Banten dengan spanduk pasangan calon 02, Bawaslu Provinsi Banten mengeluarkan hasil kajian terhadap laporan Nomor 002 2024 tanggal 18 Januari 2024 tidak ditindaklanjuti karena pelaporan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu," sambungnya.***

Baca juga : Dibanding Ngemis Gabung Pemerintah, PKS Lebih Baik Oposisi Bareng PDIP