Ribuan Sertifikat Tanah Diblokir Tahun 2024, Ini Penyebabnya

Jakarta, law-justice.co - Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertahanan Negara (ART/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memerintahkan untuk melakukan pemblokiran pada 1.200 sertifikat di Kabupaten Banyuwangi.

Perintah tersebut seiring dengan terbongkarnya kasus dugaan mafia tanah di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Baca juga : Bulan Depan, Erick Thohir Bakal Rombak Direksi-Komisaris 12 BUMN

Dilansir dari Nesiatimes, AHY menyebut, kemungkinan ada 1.200-an lagi sertifikat dengan masalah yang serupa berdasarkan laporan dari Kantor Pertanahan di Banyuwangi.

“Intinya bisa dibayangkan, kalau kerugian negara tentunya tadi karena tidak mendapat bea masuk sekitar 500 juta kerugian negara untuk 1 kasus ini,” ungkap AHY saat berada di Mapolda Jatim, Sabtu 16 Maret 2024.

Baca juga : Nasib Tragis BUMN Farmasi Indofarma

Terkait hal tersebut, AHY menegaskan akan meninjau ulang pengajuan 1.200 SHM yang diduga ada kaitannya dengan sindikat mafia tanah.

Kemudian, AHY juga mengaku berkomitmen untuk memberantas mafia tahan yang terjadi di Jawa Timur terutama oleh oknum BPN.

Baca juga : MNC Larang Nobar Piala Asia U-23 Ada Sangsi Pidana

AHY juga menilai mafia tanah bukan hanya menyengsarakan masyarakat, namun juga menyusahkan negara.

Sebelumnya, jajaran Polres Banyuwangi berhasil membongkar kasus dugaan mafia tanah di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Dari hasil pengembangan kasus ini, terdapat sekitar 1.200 sertifikat tanah bermasalah.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto mengungkapkan Satgas Mafia Tanah Jawa Timur berhasil menangkap 5 orang tersangka. 3 di Pamekasan Madura dan 2 di Banyuwangi.

Tersangka berinisial P berperan membuat blangko pengajuan pemisahan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 424 atas nama Siti Utami hingga terbit 29 SHM di Banyuwangi, Jawa Timur.

Sementara itu, tersangka lainnya PDR (34) berperan membantu tersangka P hingga membuat Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Imam Sugianto menegaskan, akan terus memburu dan membongkar seluruh sindikat mafia tanah yang ada di Jawa Timur.

***