Korupsi PLN di Sumbagsel, KPK : Negara Merugi Puluhan Miliar

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut negara diduga mengalami kerugian hingga puluhan miliar akibat korupsi di PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero.

KPK saat ini tengah mengusut dugaan korupsi di PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan.

Baca juga : Usai Hajar Man Utd, Arsenal Kembali Geser Man City di Puncak Klasemen

“(Perhitungan) sementara puluhan miliar,” jelas Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis 21 Maret 2024.

Lebih lanjut Ali menuturkan, kerugian negara itu timbul dari nilai proyek pekerjaan penggantian komponen suku cadang guna mendukung pembuatan uap di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Bukit Asam.

Baca juga : RUU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Pekerjaan itu disebut dengan istilah retrofit system sootblowing. Para pelaku diduga merekayasa nilai anggaran hingga pemenang lelang.

Adapun nilai proyek pekerjaan itu mencapai Rp 70 miliar. "Rp 70 miliaran," jelas Ali dilansir dari Kontan 

Baca juga : Pembunuh Danramil Aradide Tertangkap, Terancam Hukuman Mati

Meski telah menetapkan para pihak sebagai tersangka, KPK menyatakan baru akan mengungkap identitas mereka ketika penyidikan dinilai cukup.

Saat itu, KPK juga akan mengungkap detail perbuatan para pelaku berikut pasal yang disangkakan. Namun, lembaga antirasuah telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri.

"Pihak yang dicegah tersebut yakni 2 pejabat di PT PLN (Persero) dan 1 pihak swasta," tutur Ali.***