Resmi, Orator Aksi Bela Rempang Bang Long Divonis 6 Bulan Penjara

Jakarta, law-justice.co - Orator Aksi Bela Rempang, Iswandi atau yang akrab disapa Bang Long divonis 6 bulan penjara, di Sidang Pengadilan Negeri Batam, Rabu 6 Maret 2024.

Sebagai informasi, jika dikurangi masa tahanan dalam 6 hari kedepan Bang Long akan dibebaskan.

Baca juga : Lapor ke Prabowo, Gibran : Utang Pertamina Sekarang Rp 800 Triliun

Putusan vonis itu dibacakan langsung oleh Ketua Hakim David Sitorus. David menyatakan Iswandi terbukti secara sag melakukan tindak pidana penghasutan melanggar ketentuan Pasal 160 KHUPidana.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Iswandi alias Awi dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata David.

Baca juga : Luhut : Elon Musk Tak Menyesal Terbang 32 Jam ke Indonesia

David menjelaskan, masa tahanan Bang Long dipenjara sudah berlangsung 5 bulan 24 hari. Jika dikurangi 6 bulan berdasarkan putusan, 6 hari lagi Iswandi akan bebas.

"6 hari lagi saudara keluar (bebas),” kata David.

Baca juga : Ini Alasan Dewas KPK Tunda Pembacaan Putusan Etik Nurul Ghufron

Perkataan David itu memancing reaksi para pengunjung sidang.

"Amin ya Allah," kata para pengunjung yang merupakan warga Rempang yang memberikan solidaritas.

David juga memberikan pilihan kepada Iswandi apakah akan banding atau tidak.

"Kalau saudara banding tentu ini akan memperpanjang penahanan," ucapnya.

Ketua Hakim juga menyebutkan kesalahan Iswandi yang kemudian membuat dirinya divonis 6 bulan adalah perkataannya saat orasi yang membuat massa terhasut.

"Salahmu adalah tuntutanmu jelas menolak relokasi, tetapi massa sudah panas. Memang tidak ada niatmu tetapi seharusnya kau bisa pertimbangkan kata-katamu," kata David setelah itu meminta Bang Long konsultasi dengan pengacaranya.

Setelah itu Bang Long dan pengacara berkomunikasi. Melalui pengacaranya Bang Long mengatakan tidak akan melakukan banding alias menerima vonis yang dijatuhkan hakim.