Ini Alasan Dewas KPK Tunda Pembacaan Putusan Etik Nurul Ghufron

Selasa, 21/05/2024 16:00 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Kompas)

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan menunda sidang pembacaan putusan kode etik dan pedoman perilaku Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang sedianya dilaksanakan pada Selasa (21/5) ini.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan penundaan tersebut menindaklanjuti perintah majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam putusan sela yang dibacakan kemarin, Senin 20 Mei 2024.

"Kami sudah menerima sesuai dengan apa yang telah dimuat di dalam sistem informasi e-court, jadi kami terima langsung dari e-court. Oleh karena itu, kami anggap resmi yang berasal dari Panitera Pengadilan TUN," jelas Tumpak di kantornya, Jakarta, Selasa.

"Oleh karena kami sudah mendapat penetapan yang memerintahkan kami untuk menunda, maka sesuai dengan kesepakatan dari pada majelis, maka persidangan ini kami tunda untuk waktu sampai dengan putusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap," sambungnya.

Tumpak membantah pihaknya tidak mengantisipasi langkah Ghufron yang berupaya menunda putusan etik dibacakan, termasuk dengan beberapa kali tidak hadir dalam sidang.

Ia menegaskan pihaknya sangat mengantisipasi hal tersebut, hanya saja ia mengaku tidak menyangka ada permohonan atau petitum penundaan pelaksanaan sidang kode etik di PTUN Jakarta.

"Memang penundaan ini sangat cepat. Kita sudah sangat mengantisipasi. Kami sendiri belum pernah menerima gugatan TUN yang diajukan oleh Nurul Ghufron," jelas Tumpak.

Adapun Ghufron disidang etik atas sangkaan melanggar kode etik dan pedoman perilaku terkait dengan penyalahgunaan pengaruh di balik mutasi pegawai Kementan RI berinisial ADM.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar