Ini Alasan Dewas KPK Tunda Pembacaan Putusan Etik Nurul Ghufron

Jakarta, law-justice.co - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan menunda sidang pembacaan putusan kode etik dan pedoman perilaku Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang sedianya dilaksanakan pada Selasa (21/5) ini.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan penundaan tersebut menindaklanjuti perintah majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam putusan sela yang dibacakan kemarin, Senin 20 Mei 2024.

Baca juga : Ibu Kota Negara (IKN) Gagal?

"Kami sudah menerima sesuai dengan apa yang telah dimuat di dalam sistem informasi e-court, jadi kami terima langsung dari e-court. Oleh karena itu, kami anggap resmi yang berasal dari Panitera Pengadilan TUN," jelas Tumpak di kantornya, Jakarta, Selasa.

"Oleh karena kami sudah mendapat penetapan yang memerintahkan kami untuk menunda, maka sesuai dengan kesepakatan dari pada majelis, maka persidangan ini kami tunda untuk waktu sampai dengan putusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap," sambungnya.

Baca juga : PDIP Kaji Dalami Nama Anies hingga Pramono Anung untuk Pilgub DKI

Tumpak membantah pihaknya tidak mengantisipasi langkah Ghufron yang berupaya menunda putusan etik dibacakan, termasuk dengan beberapa kali tidak hadir dalam sidang.

Ia menegaskan pihaknya sangat mengantisipasi hal tersebut, hanya saja ia mengaku tidak menyangka ada permohonan atau petitum penundaan pelaksanaan sidang kode etik di PTUN Jakarta.

Baca juga : Kejagung : 109 Ton Emas Antam yang Beredar di Masyarakat Asli

"Memang penundaan ini sangat cepat. Kita sudah sangat mengantisipasi. Kami sendiri belum pernah menerima gugatan TUN yang diajukan oleh Nurul Ghufron," jelas Tumpak.

Adapun Ghufron disidang etik atas sangkaan melanggar kode etik dan pedoman perilaku terkait dengan penyalahgunaan pengaruh di balik mutasi pegawai Kementan RI berinisial ADM.