Relevansi KUA Mencatat Pernikahan Non-Muslim Dipertanyakan PKS

Jakarta, law-justice.co - Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid mempertanyakan soal rencana Menteri Agama (Menag RI), Yaqut Cholil Qoumas yang mau menjadikan pencatatan nikah seluruh agama terpusat di Kantor Urusan Agama (KUA).

Masalahnya menurut dia, KUA berada di bawah wewenang Bimas Islam.

Baca juga : Sejak Mei 2024 Ada 21 Penyakit yang Tidak Dicover BPJS Kesehatan

Dia mengurai berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 34/2016, Kantor Urusan Agama Kecamatan merupakan unit pelaksana Teknis pada Kementerian Agama, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.

Hidayat lantas mempertanyakan rencana Menag Yaqut tersebut yang dinilainya tidak memiliki relevansi sama sekali.

Baca juga : Rakyat Mabuk Judi Online & Bandar Panen, Aparat Hukum Ngapain Saja?

“Jika KUA juga ditugasi mencatat nikah semua agama, apakah artinya akan dibuat ketentuan baru bahwa KUA tidak lagi berada di bawah Ditjen Bimas Islam? Jika masih di Bimas Islam, maka apa relevansinya mencatatkan pernikahan non Muslim,” tegasnya, Senin (26/2).

“Dan apakah non Muslim juga akan menerima pencatatan pernikahan mereka di lembaga yang berada di bawah Ditjen Bimas Islam?” tanyanya.

Baca juga : 2 Remaja di Makassar Menyerahkan Diri Usai Bacok Anggota Polisi

Pihaknya juga mempertanyakan parlemen apakah akan menerima rencana menag yang dianggap tidak sesuai dengan sejarah KUA.

“Komisi VIII DPR RI apa juga akan menerima hal yang ahistoris dan alih-alih menjadi solusi, malah bisa menimbulkan banyak keresahan dan disharmoni,” tutupnya.