Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Pemerasan SYL

Jakarta, law-justice.co - Bekas Ketua KPK Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilan terkait sah tidaknya penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Gugatan dicabut meski sidang perdana belum digelar.

"Iya, betul," ungkap pengacara Firli, Fahri Bachmid, saat dimintai konfirmasi, Jumat 26 Januari 2024.

Baca juga : Soal Eltinus Omaleng, KPK: Kalau Punya Itikad Baik, Serahkan Diri

Namun Fahri Bachmid belum mau menjelaskan detail apa alasan gugatan praperadilan itu dicabut. "Ada beberapa alasan teknis," jelasnya dilansir dari Detik.

Firli telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait penanganan masalah hukum Kementerian Pertanian saat dipimpin SYL. Firli tak terima atas penetapan tersangka itu dan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya pada November 2023.

Baca juga : KPK Sebut Tak Ada Kendala Tangani Eddy Hiariej: Kami Hati-hati

Gugatan Firli kemudian tidak diterima oleh hakim tunggal PN Jaksel. Penetapan tersangka pun dinyatakan sah dan penyidikan dilanjutkan.

Firli kembali mengajukan praperadilan pada 22 Januari 2024. Kali ini, Firli mengajukan gugatan terhadap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca juga : Kasus Firli Mandek, Kejaksaan Sebut Polda Belum Lengkapi Berkas

Perkara itu terdaftar dengan nomor 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Sidang perdana rencananya digelar di PN Jaksel pada Selasa, 30 Januari 2024.***