Kasus Robot Trading ATG, Wahyu Kenzo Divonis 10 Tahun Penjara

Jakarta, law-justice.co - Terdakwa penipuan investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) Wahyu Kenzo divonis 10 tahun penjara. Terdakwa Wahyu juga dijatuhkan sanksi denda sebesar Rp 10 miliar.

Dilansir detikjatim, Jumat 19 Januari 2024, terdakwa Wahyu Kenzo menjalani sidang putusan secara virtual dari Lapas Klas I Malang, bersama dua terdakwa lain yakni Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker, dan Raymond Enovan.

Baca juga : OJK Sebut Kerugian Investasi Bodong 2017-2023 Capai Rp139 Triliun

Dalam pembacaan putusan, Ketua majelis hakim, Kun Triharyanto Wibowo menyatakan, terdakwa Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Terdakwa Wahyu divonis 10 tahun bui.

"Atas hal tersebut, terdakwa Dinar Wahyu divonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar subsider kurungan 3 bulan," jelas Kun Triharyanto saat membacakan putusan.

Baca juga : Polisi Tangkap DPO Investasi Bodong Viral Blast Global di Bangkok

Sementara itu, terdakwa Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker terbukti melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Terdakwa Candra divonis hukuman pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 6 miliar subsider kurungan 3 bulan.

Sementara terdakwa Raymond Enovan divonis terbukti melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Terdakwa Raymond divonis hukuman pidana penjara 4,5 tahun.

Baca juga : Alvin Lim Beberkan Ada Jenderal Lindungi Penjahat Investasi Bodong

"Terdakwa Raymond Enovan divonis pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 3 bulan," tambahnya.***