Jaksa Penuntut Umum Akan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Haris-Fatia

Jakarta, law-justice.co - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akan menempuh upaya hukum kasasi karena tidak terima atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Haris dan Fatia merupakan terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca juga : Polisi Tes Urine Pengemudi Porsche Tabrak Kantor Samapta Polres Medan

"Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur langsung menyatakan kasasi," ungkap Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto melalui siaran pers, Senin 8 Januari 2024.

Herlangga menjelaskan langkah tersebut sesuai dengan Akta Permintaan Kasasi Nomor: 02/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim tanggal 8 Januari 2024 untuk perkara Haris Azhar dan Akta Permintaan Kasasi Nomor: 03/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim tanggal 8 Januari 2024 untuk perkara Fatia Maulidiyanti.

Baca juga : SYL Bayar Gaji Pembantu Rp35 Juta dari Uang Pegawai Kementan

Wisnu Murdianto pun mengatakan pihaknya segera menyiapkan memori kasasi terhadap perkara tersebut.

Sebelumnya, Haris dan Fatia divonis bebas karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa dalam Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 14 ayat 2 jo Pasal 15 UU 1/1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut disertai dengan Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca juga : PN Jaksel Tolak Praperadilan Bekas Karutan KPK Terkait Kasus Pungli

Majelis hakim juga meminta harkat dan martabat kedua terdakwa dipulihkan seperti semula. Perkara itu diadili oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin.

Adapun JPU ingin Haris dan Fatia dihukum dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara dan 3,5 tahun penjara.

Perkara yang disangkakan terhadap Haris dan Fatia bermula dari sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris. Video itu berjudul `Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam`.

Mereka membahas kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul `Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya` yang menunjukkan ada keterlibatan Luhut.

Tak terima, Luhut lantas melaporkan Haris dan Fatia ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.***