Resmi, Presiden Jokowi Perpanjang Masa Tugas Satgas BLBI

Jakarta, law-justice.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memperpanjang masa tugas Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) dari yang sedianya berakhir pada 31 Desember 2023 menjadi 31 Desember 2024.

Sebagai informasi, perpanjangan itu diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Baca juga : Bobby Nasution Kini Jadi Kader Gerindra Usai Sempat Mau Gabung Golkar

Keppres diteken Jokowi pada 29 Desember 2023 lalu.

"Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia diperpanjang masa tugasnya sampai dengan tanggal 31 Desember 2024," katanya seperti dikutip dari keppres itu.

Baca juga : Jokowi Bakal Kunjungi Lokasi Banjir Bandang Sumbar Pakai Helikopter

Jokowi pada April 2021 membentuk Satgas BLBI untuk menagih seluruh aset dan uang negara terkait kasus BLBI. Nilai yang dikejar mencapai Rp114 triliun.

Namun, per Desember ini, Menko Polhukam yang juga pengarah Satgas BLBI Mahfud MD menyebut bahwa dari total dana sebesar Rp114 triliun itu baru terkejar Rp34 triliun.

Baca juga : Tak Undang Jokowi ke Rakernas, PDIP Tegaskan Hubungannya `Game Over`

"Dari Rp114 triliun sudah kita rampas Rp34 triliun. Ini sisanya nanti. Ada yang tanahnya enggak lengkap suratnya, ada yang sudah dialihkan," ujarnya di Komplek Istana Negara beberapa waktu lalu.

Atas dasar itu, Mahfud meminta Jokowi memperpanjang masa tugas satgas paling tidak sampai dengan Oktober 2024.

"Nanti kita minta perpanjangan tugas ini ke Presiden paling enggak sampai dengan Oktober tahun 2024. Sudah itu saja kalo BLBI. Pokoknya jalan deh memburu harta negara," kata Mahfud.