Densus Tangkap 3 Teroris Jaringan NII di Tangerang

Jakarta, law-justice.co - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap tiga terduga teroris dari kelompok Negara Islam Indonesia (NII) di wilayah Tangerang, Banten.

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar mengatakan penangkapan dilakukan tim penyidik pada Sabtu 16 Desember 2023 kemarin. Ia menyebut ketiga tersangka itu berinisial A alias AL, H, dan SU alias S.

Baca juga : Tito Akan Surati Semua Pj Kepala Daerah Terkait Pilkada

"Ini adalah kelompok NII Tangerang Raya. Mereka ini ada saudara A alias AL, H, dan saudara SU alias S," katanya dalam konferensi pers Rilis Akhir Tahun di Bareskrim Polri, Rabu 20 Desember 2023.

Berdasarkan perannya, Aswin menyebut sosok tersangka A dan H merupakan petinggi NII di tingkat Provinsi, khususnya Banten. Sementara untuk tersangka S, kata dia, merupakan anggota struktur di tingkat Nasional.

Baca juga : Konsolidasi Industri Pertahanan dan Opsi Jet Tempur Indonesia

Melalui penangkapan ketiga tersangka itu, Aswin mengatakan saat ini kepolisian tengah melakukan pemetaan jaringan kelompok NII yang ada di Indonesia.

Pasalnya Aswin menyebut jaringan NII tersebut telah dimasukkan dalam kategori Daftar Teroris dan Organisasi Teroris (DTOT) oleh Pengadilan.

Baca juga : Ini Alasan Jokowi Tunda Kewajiban Sertifikat Halal UMKM ke 2026

"Jadi sekarang kita sedang mendudukkan struktur NII itu seperti apa, bersamaan juga dengan penetapan DTOT yang ditetapkan," tegasnya.

"Kita akan terus melakukan penegakkan hukum terhadap mereka mereka yabg punya tujuan untuk mengganti ideologi atau melawan pemerintahan yang sah," imbuhnya.***