Menantu Bakar Rumah Mertua Karena Tak Terima Digugat Cerai

Jakarta, law-justice.co - Seorang menantu tega membakar rumah mertuanya sendiri di Kalideres, Jakarta Barat. Aksi bakar rumah itu membuat sang mertua tewas.

Peristiwa menggemparkan itu terjadi di rumah milik Rosyin (70) di Jalan Rawa Melati RT 04 RW 01, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, Kamis 15 April 2023 sekitar pukul 14.30 WIB. Pelaku, Rudi Hariyanto (51) tega membakar rumah mertuanya karena tak terima digugat cerai istri.

Baca juga : Suhu April di Indonesia Catatkan Rekor Terpanas dalam 4 Dekade

Petugas Damkar Jakarta Barat menurunkan 60 personel dan 12 unit kendaraan pemadam untuk mengatasi kebakaran tersebut. Akibat kebakaran tersebut, rumah seluas 60 meter persegi itu hangus terbakar.

Ibu Mertua Tewas
Kebakaran yang disengaja itu memakan korban jiwa. Satu orang tewas yakni ibu mertua pelaku yang bernama Sanaah (68).

Baca juga : Menhub Budi Karya Pecat Direktur STIP Usai Kasus Mahasiswa Tewas

"Dalam peristiwa kebakaran tersebut mertua dari pelaku berinisial SH (68) meninggal dunia akibat luka bakar serius," kata Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Kompol Abdul Jana dalam keterangan yang diterima, Jumat 15 Desember 2023.

Bapak Mertua dan Istri Luka Bakar
Tak hanya itu saja, ulah Rudi juga membuat ayah mertuanya, Rosyin dan istrinya, Rohayani (41) mengalami luka bakar.

Baca juga : Golkar Pasang Target Menang 60 Persen Wilayah di Pilkada 2024

Rohayani mengalami luka bakar 45 persen. Istri dan ayah mertua Rudi menjalani perawatan intensif di RSUD Cengkareng.

Pelaku Ikut Terluka
Sementara pelaku yang membakar rumah juga ikut terluka. Dia mengalami luka bakar 58 persen akibat kejadian itu

"Bapak Rosyin usia 70 tahun (pemilik rumah) luka bakar, Ibu Saanah usia 68 tahun meninggal dunia, Rohayani usia 41 tahun luka bakar, Rudi usia 51 tahun luka bakar," kata Kepala Seksi Operasi Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Barat, Syarifudin, dilansir Antara, Kamis 14 Desember 2023.

Rudi Hariyanto alias RH (50) ditetapkan sebagai tersangka karena membakar rumah mertuanya di Kalideres, Jakarta Barat. Polisi mengatakan motif Rudi membakar rumah mertua karena tidak terima digugat cerai istri.

"Dimana motif pelaku karena tidak terima akan digugat cerai oleh istrinya. Hingga pelaku nekat dan membakar rumah dengan niatan ingin mengakhiri hidup secara bersama-sama," bunyi keterangan tertulis Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana, Jumat 15 Desember 2023.