Tersangka, Timnas AMIN Tak Akan Beri Bantuan Hukum ke Komika Aulia

Jakarta, law-justice.co - Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN AMIN) menegaskan bahwa tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Komika, Aulia Rakhman yang telah menjadi tersangka kasus penistaan agama.

Ketua Umum THN AMIN, Ari Yusuf Amir menyatakan bahwa apa yang disampaikan oleh Aulia sepenuhnya improvisasi yang bersangkutan.

Baca juga : Suhu April di Indonesia Catatkan Rekor Terpanas dalam 4 Dekade

"Pihak panitia sudah melakukan briefing dan mengingatkan Komika untuk tidak menyinggung SARA. Itu murni improvisasi dari Aulia," kata Ari dalam keterangan tertulis, Senin (11/12).

Selain itu, dia juga memperingatkan kepada THN AMIN di daerah-daerah agar tidak membela dan memberikan bantuan hukum terhadap Aulia.

Baca juga : Menhub Budi Karya Pecat Direktur STIP Usai Kasus Mahasiswa Tewas

Meski begitu, dia menegaskan pihak THN AMIN akan tetap membela para pendukung dan relawan AMIN selama dalam posisi benar.

"THN AMIN akan bela relawan pendukung secara maksimal, yang dikriminalisasi, ditekan oleh siapapun selagi mereka posisinya benar," ujar Ari.

Baca juga : Golkar Pasang Target Menang 60 Persen Wilayah di Pilkada 2024

Seperti diketahui sebelumnya, Juru Bicara Timnas AMIN, Billy David Nerotumilena mengatakan tim hukum Timnas AMIN siap memberikan keterangan serta mempersiapkan bahan-bahan, langkah, dan strategi jika ada eskalasi proses hukum guna membantu Aulia.

Kata dia, apa yang disampaikan Aulia di sesi open mic acara gelaran Desak Anies adalah ajang bagi para komika untuk menyampaikan kritik.

"Dan pre-event itu diperlukan untuk ice breaking atau pencair suasana sebelum Pak Anies datang," kata Billy.

Aulia ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama oleh Kepolisian Daerah (Polda) Lampung akibat materi open mic pada kampanye calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan pada Kamis (7/12).

"Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung telah menetapkan komika berinisial AR (33) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, mengutip Antara, Minggu (10/12).